Jakarta, Sultrademo.co – Perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memunculkan fakta baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengaku pernah menerima arahan dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh kuat saat menjalankan tugas di lembaga tersebut.
Dalam keterangannya, Krisna menyebut kliennya mengungkap bahwa sosok yang datang memberikan permintaan bukanlah orang biasa, melainkan figur yang memiliki kekuatan dan pengaruh besar.
“Artinya, bahwa orang yang datang, yang meminta itu adalah orang yang berpower (punya kekuatan), kata Bang Sony. Artinya bukan lagi perintah atau arahan atau bagaimana. Orang yang datang itu memang orang yang berpengaruh,” ujar Krisna dalam tayangan Kompas, Jumat (5/6/2026).
Menurut Krisna, Sony bahkan memberikan gambaran mengenai posisi sulit yang dihadapinya ketika berhadapan dengan pihak-pihak tersebut.
“Dia cuma mengumpamakan, ‘kalau kau jadi aku, kau juga enggak mampu nolak orang itu.’ Begitu doang dia bilang,” ungkapnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang diduga memberikan arahan kepada Sony, Krisna menyebut jumlahnya tidak sedikit. Ia mengatakan ada puluhan nama yang disebutkan oleh kliennya.
Puluhan nama tersebut, lanjut Krisna, berasal dari berbagai kalangan, mulai dari unsur eksekutif, legislatif hingga sejumlah organisasi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Sony juga dikabarkan berkeinginan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Langkah itu disebut sebagai upaya untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara korupsi tata kelola Program MBG.
Menindaklanjuti keinginan tersebut, tim kuasa hukum Sony berencana menyiapkan permohonan resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada pekan depan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya (SS), yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026.
Selain Sony, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.
Kasus ini masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.















