Sosialisasi Penerimaan Siswa Baru 2026, Pemkot Kendari Tegaskan Larangan Pungli dan Penjualan Seragam Sekolah

Ketgam : Foto bersama dalam pelaksanaan sosialisasi penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar sosialisasi penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026 pada Rabu (13/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, dan dihadiri para kepala sekolah, operator sekolah, perwakilan Ombudsman, Inspektorat, serta unsur terkait lainnya.

Bacaan Lainnya
 

Dalam sambutannya, Amir Hasan menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme seluruh pihak dalam menjalankan proses penerimaan siswa baru. Ia mengingatkan bahwa tahapan ini selalu menjadi sorotan dan diawasi ketat oleh masyarakat, lembaga pengawas, hingga aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh rangkaian kegiatan wajib berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas penerimaan siswa baru tahun 2026. Pemerintah berharap pelaksanaan tahun ini berjalan sukses, tertib, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat.

Tahun ini, sistem penerimaan siswa baru telah mengalami sejumlah pembaruan dan perbaikan guna meminimalkan kendala teknis yang kerap terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Dukungan juga diberikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memastikan kesiapan sistem digital, sehingga proses pendaftaran hingga verifikasi berjalan lancar tanpa gangguan.

Amir Hasan meminta seluruh kepala sekolah dan operator memahami secara menyeluruh petunjuk teknis yang berlaku, agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan masyarakat.

“Transparansi dan kedisiplinan menjadi kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Secara tegas, Sekda juga melarang segala bentuk praktik pungutan liar maupun gratifikasi dalam setiap tahapan penerimaan. Ia mewajibkan setiap satuan pendidikan memasang informasi kuota, jalur penerimaan, serta spanduk bebas pungli di tempat yang terbuka dan mudah dilihat, agar masyarakat memperoleh kejelasan informasi dan terhindar dari kesalahpahaman.

Satu hal yang menjadi sorotan utama dalam kesempatan ini adalah persoalan penjualan seragam sekolah yang selama ini sering dikeluhkan warga. Amir Hasan menegaskan pihak sekolah dilarang melakukan praktik penjualan seragam yang memberatkan orang tua siswa.

“Pemerintah telah berkomitmen mencegah adanya tambahan biaya yang membebani masyarakat, terlebih bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak masuk sekolah dalam waktu bersamaan,” ujar Amir Hasan.

Langkah-langkah ini diambil demi memastikan akses pendidikan yang adil, mudah, dan tidak membebani ekonomi warga Kota Kendari di tahun ajaran baru nanti.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait