Jakarta, Sultrademo.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sampai diterbitkannya keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai tidak terdapat kekosongan hukum maupun ketidakjelasan status ibu kota negara sebagaimana didalilkan pemohon. MK menegaskan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca secara menyeluruh bersama Pasal 73 UU DKJ.
Pasal tersebut menyatakan bahwa UU DKJ baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menegaskan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga Keppres pemindahan diterbitkan secara resmi.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies Kadir saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Ia menambahkan, tanpa adanya penafsiran baru terhadap Pasal 39 ayat (1) UU IKN sebagaimana diminta pemohon, Jakarta tetap sah menjadi ibu kota negara sampai adanya Keppres pemindahan.
“Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” lanjutnya.
Gugatan terhadap UU IKN tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Zulkifli. Dalam permohonannya, ia meminta MK menetapkan Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sebelum terdapat aturan yang dinilai benar-benar jelas mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.
Pemohon menguji Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN karena menilai belum ada kepastian hukum terkait proses perpindahan ibu kota negara serta kejelasan status Jakarta setelah nantinya tidak lagi menyandang status ibu kota negara.
Namun, Mahkamah berpandangan bahwa seluruh mekanisme perpindahan telah diatur dalam regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan bahwa perpindahan resmi baru terjadi setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.












