Susun RAD Pangan dan Gizi 2027–2031, Pemkot Kendari Gelar Konsultasi Publik

Ketgam : Konsultasi Publik Rencana Aksi Daerah (RAD) Pangan dan Gizi Tahun 2027–2031

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari melalui Bappeda menggelar Konsultasi Publik Rencana Aksi Daerah (RAD) Pangan dan Gizi Tahun 2027–2031, Rabu (15/7/2026) di Kendari. Kegiatan ini dibuka oleh Seko Kaimuddin Haris yang mewakili Kepala Bappeda Kota Kendari.

Konsultasi publik ini menjadi tahapan kunci penyusunan dokumen perencanaan yang berfokus pada penguatan ketahanan pangan serta peningkatan status gizi masyarakat dengan pendekatan lintas sektor. Para peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait diberi kesempatan menyampaikan masukan terkait indikator, target capaian, alokasi anggaran, hingga penyempurnaan isi dokumen.

Bacaan Lainnya

Pembahasan dilakukan secara berkelompok berdasarkan lima pilar utama, guna menyelaraskan program dan indikator dengan dokumen perencanaan lain seperti RPJMD, Renstra, serta program nasional di bidang pangan dan gizi.

Dalam sambutannya, Seko Kaimuddin Haris menjelaskan penyusunan dokumen ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun rencana aksi setiap lima tahun. RAD Pangan dan Gizi 2027–2031 ini merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya 2022–2027, dengan tujuan utama mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Kota Kendari.

Penyusunan rancangan dokumen ini melibatkan tim ahli dan akademisi, antara lain Prof. Dr. Ir. Ansharullah, M.Sc., Prof. Dr. Tamrin, M.P., Dr. Ir. Asniar, M.M., RH Fitri Faradilla, M.Sc., Ph.D., dan Dr. Dhian Herdhiansyah, M.Si. Bersama tim Bappeda, mereka memaparkan tahapan penyusunan hingga rancangan indikator yang akan menjadi acuan pelaksanaan program lima tahun ke depan.

“Dokumen ini disusun dengan pendekatan multisektor, karena masalah pangan dan gizi dipengaruhi berbagai faktor yang saling berkaitan. Diperlukan sinergi intervensi yang menyasar kelompok rentan maupun intervensi lintas sektor untuk mempercepat perbaikan gizi masyarakat,” ujarnya.

RAD Pangan dan Gizi 2027–2031 mengacu pada lima pilar utama: perbaikan gizi masyarakat, peningkatan akses pangan beragam, peningkatan mutu dan keamanan pangan, penguatan perilaku hidup bersih dan sehat, serta penguatan kelembagaan pangan dan gizi. Pelaksanaannya akan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, BBPOM, BPS, Kementerian Agama, organisasi masyarakat, hingga pelaku usaha.

Pemerintah Kota Kendari menargetkan dokumen yang dihasilkan nanti komprehensif, terukur, dan mudah diimplementasikan. Diharapkan dokumen ini menjadi pedoman strategis memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan status gizi, serta melahirkan sumber daya manusia Kota Kendari yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait