Syarat Parpol Lolos Pemilu 2024, KPU RI Tetapkan Jumlah Kabupaten/Kota

Jakarta, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Keputusan Nomor 194 Tahun 2022. Keputusan tersebut dibuat untuk menghitung persentase jumlah kabupaten/kota agar parpol bisa lolos ke Pemilu 2024. Bagi yang ingin lolos, partai harus memenuhi 75 persen pengurus di Kabupaten/Kota se Indonesia.

Keputusan KPU dengan Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.

Bacaan Lainnya
 

“Keputusan ini untuk menghitung pengurus parpol di semua provinsi, pengurus parpol pada 75 persen Kabupaten/Kota disemua provinsi, pengurus parpol 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota dan jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 pada 75 persen kabupaten/kota pada semua provinsi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dilansir dari detik.com , Selasa, (120/7/2022).

Dari jumlah tersebut, KPU menetapkan 34 provinsi, tanpa menghitung provinsi baru. Paling banyak diduduki Jawa Timur dengan 38 kabupaten/kota, lalu disusul Jawa Tengah dengan 35 kabupaten/kota. Dan tempat ketiga Sumatera Utara sebanyak 33 kabupaten/kota.

Adapun 6 provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak yaitu:

1. Jawa Barat sebanyak 47.586.943
2. Jawa Timur sebanyak 40.995.515
3. Jawa Tengah sebanyak 37.227.604
4. Sumatera Utara sebanyak 15.180.796
5. Banten sebanyak 11.788.728
6. DKI Jakarta sebanyak 11.246.067

 

Laporan : Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait