Jakarta, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Keputusan Nomor 194 Tahun 2022. Keputusan tersebut dibuat untuk menghitung persentase jumlah kabupaten/kota agar parpol bisa lolos ke Pemilu 2024. Bagi yang ingin lolos, partai harus memenuhi 75 persen pengurus di Kabupaten/Kota se Indonesia.
Keputusan KPU dengan Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
“Keputusan ini untuk menghitung pengurus parpol di semua provinsi, pengurus parpol pada 75 persen Kabupaten/Kota disemua provinsi, pengurus parpol 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota dan jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 pada 75 persen kabupaten/kota pada semua provinsi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dilansir dari detik.com , Selasa, (120/7/2022).
Dari jumlah tersebut, KPU menetapkan 34 provinsi, tanpa menghitung provinsi baru. Paling banyak diduduki Jawa Timur dengan 38 kabupaten/kota, lalu disusul Jawa Tengah dengan 35 kabupaten/kota. Dan tempat ketiga Sumatera Utara sebanyak 33 kabupaten/kota.
Adapun 6 provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak yaitu:
1. Jawa Barat sebanyak 47.586.943
2. Jawa Timur sebanyak 40.995.515
3. Jawa Tengah sebanyak 37.227.604
4. Sumatera Utara sebanyak 15.180.796
5. Banten sebanyak 11.788.728
6. DKI Jakarta sebanyak 11.246.067
Laporan : Muh Sulhijah






