Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang pelaksanaan acara ramah tamah dalam rangka penamatan peserta didik untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun pelajaran 2024/2025, Rabu (29/4/2025).
Larangan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, melalui Surat Edaran Nomor 100 3-4/1183/TAHUN 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Pengawas Pendamping Satuan Pendidikan, serta seluruh Kepala TK, SD, dan SMP se-Kota Kendari.
Dalam edaran tersebut, Pemkot Kendari mengingatkan bahwa sehubungan dengan berakhirnya proses pembelajaran bagi peserta didik TK, SD kelas 6, dan SMP kelas 9 tahun pelajaran 2024/2025, seluruh satuan pendidikan diminta mematuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Mematuhi Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Melarang pelaksanaan acara penamatan atau ramah tamah yang diselenggarakan oleh sekolah di hotel, tempat rekreasi, atau lokasi lainnya di luar lingkungan sekolah.
3. Menegaskan bahwa surat edaran ini bersifat wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang pelaksanaan disiplin pegawai negeri sipil.
Pemkot Kendari menekankan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk menegakkan kedisiplinan dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung orang tua siswa.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kendari dapat menjalankan proses penamatan siswa secara sederhana, khidmat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Saemina yang dikonfirmasi secara terpisah oleh Media Sultrademo.co, menyatakan setuju dengan adanya surat edaran tersebut.
Menurutnya, dengan terbitnya surat edaran tersebut orang tua siswa terbantu sehingga tidak mengeluarkan biaya tambahan yang justru lebih dibutuhkan saat memasuki tahun ajaran baru.
“Dengan terbitnya surat edaran tersebut, rang tua siswa terbantu. Sehingga tidak mengeluarkan anggaran tambahan. Mereka lebih butuh saat tahun ajaran baru untuk menyiapkan perlengkapan sekolah anak-anaknya,” tegas Saemina.
Laporan : Hani
Editor : UL








