Tanggapi Pernyataan Menteri Investasi Soal Penundaan Pemilu 2024, Hidayatullah : Tak Haram Dibicarakan, Tapi…

Ketgam : Kuasa Hukum YSM, Hidayatullah

Kendari, sultrademo.co – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, kembali menuai sorotan publik karena menyebut para pengusaha ingin masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditambah atau Pilpres 2024 diundur. Terbaru, Bahlil mengungkapkan soal pentingnya stabilitas dalam pemulihan ekonomi terlebih di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Kalau boleh tanyain juga apa mungkin pemulihan ekonomi itu terwujud kalau tidak ada stabilitas? Omong kosong bicara pemulihan ekonomi tanpa stabilitas, itu terkait persoalan hukum dan keamanan, instrumennya adalah politik,” kata Bahlil saat Economic Outlook yang digelar HIPMI, Selasa (25/1).

Bacaan Lainnya
 

Menurut Bahlil pembahasan terkait penundaan Pemilu 2024 bukanlah hal yang tabu atau haram untuk dibicarakan.

“Jadi teman-teman harus berpikir cerdas negara ini butuh apa? Butuh pengendalian COVID dan butuh pemulihan ekonomi untuk lapangan kerja ada, atau butuh demokrasi dengan konteks pemilu? Kenapa harus tabu, silakan saja diskusikan. Ini bukan barang haram untuk dibicarakan,” ujar Bahlil.

Menanggapi pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM tersebut praktisi hukum yang juga mantan Ketua KPU Sulawesi Tenggara Periode 2013-2018 Hidayatullah mengungkapkan bahwa benar bukan sesuatu yang haram mendiskusikan Pemilu 2024 kedepan, namun menurutnya jabatan dan wewenang Menteri Bahlil Lahadalia tidak untuk mengurus soal wacana “Penundaan Pemilu 2024”.

“Karena ini bukan urusan kementerian investasi. Ini soal konstitusi dan konsensus bangsa kita sejak reformasi 1998,” terang Hiadayatullah dalam rilis tertulis yang diterima sultrademo, Rabu (26/01/2022).

Lagi pula, lanjut Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI Sultra) ini histori bangsa kita pernah terselenggara Pemilu dipercepat pada tahun 1999 yang mengoreksi hasil Pemilu 1996 produk Orde Baru (ORBA) yang dianggap tidak demokratis.

“Sementara kita mengetahui bersama bahwa Pemilu tahun 1999 adalah Pemilu pertama di era setahun reformasi 1998 ditengah kondisi politik, ekonomi dan sosial bangsa yang sangat morat-marit. Sungguh parah ketimbang situasi politik dan ekonomi masa pandemi Covid-19 saat ini,” jelasnya.

Tetapi Pemilu 1999 terbilang sukses terselenggara dan dianggap Pemilu paling demokratis sepanjang sejarah bangsa Indonesia dan bahkan Pemilu demokratis sepanjang reformasi bangsa sampai saat ini.

“Tidak akan teratur siklus Pemilu era Reformasi dan tidak ada pemerintahan dengan demokrasi yang kostitusional yang kita jalani setiap lima tahunan saat ini kalau tidak ada peletak dasar Pemilu 1999 yang dipercepat penyelenggaraanya sebagai koreksional Pemilu 1996 produk ORBA,”.

“Jadi bagi saya alasan Pak Menteri Bahlil senior kita ini ahistoris, inskostitusional, dan menciderai konsensus bangsa kita dalam agenda reformasi 1998,” tambahnya.

Menurutnya daripada Menteri Investasi diskusi pada ranah kepentingan Pemilu 2024 maka lebih baik Menteri Investasi fokus pada topik bagaimana jaminan investasi, para investor dalam berinvestasi dipastikan stabilitasnya, keamanannya bisa terjamin dengan Pemilu 2024 kedepan terselenggara dengan sukses dan ekonomi tetap stabil.

“Kalaupun Pak Menteri Bahlil masih gelisah ikutan diskusi Pemilu 2024, maka ranah kementeriannya baiknya cenderung lebih mewakili kelompok ekonomi yang memprioritaskan kesuksesan Pemilu 2024 dengan stabilitas dan kepastian investasi dan menyampaikan aspirasi ini kepada DPR dan tentu kepada Presiden untuk dibahas bersama,” lanjutnya.

Ia memberi contoh pada Pilkada 2020 lalu ekonomi lokal meroket dan bahkan bisa menjadi momentum gerakan dalam memutus mata rantai Covid-19 dengan fakta tidak adanya kluster Covid-19 pada Pilkada 2020. Bahkan cenderung menurun didaerah Pilkada kendatipun tidak seluruh indonesia Pilkada 2020 tapi justru daerah pilkada menjadi daerah yg menurun tren covid-19.

“Lagi pula Pilkada 2020 masa pandemi Civid-19 dengan partisipasi masyarakat tertinggi selama penyelenggaran tiga Pilkada serentak sebelumnya. Jadi tidak ada alasan Penundaan Pemilu 2024, dan bukan ranah kementerian Investasi membahasnya. Berikan kewenangan ini kepada KPU, Bawaslu, DPR dan yang mewakili pihak pemerintah (kementerian dalam negeri) sebagai pihak yang menfasilitasi terselenggaranya Pemilu 2024 oleh KPU dan Bawaslu serta DKPP sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” pungkas Hidayatullah. (MA)

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait