Kendari, Sultrademo.co – Anggota Satresnarkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap dua orang laki-laki berinisial AI (30) dan MR (27). Keduanya ditangkap di Kost Lorong Membiri Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa pada tanggal 18/5/2021 sekitar pukul 23.30.
“Pada saat dilakukan penggeledahan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 91 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 95 gram, diduga dari dua orang tersangka,” ujar Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto melalui rilis tertulis, Senin (24/5).
Ia mengatakan, pada saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket sabu. Tersangka melakukan pengedaran narkotika dengan cara ditempel dari lelaki bernama Kasim.
“Kejadiannya itu, disekitar kelurahan Toronipa sebanyak 99 paket sabu dan 8 paket langsung ditempelkan disekitar jalan Banda, Kelurahan Puwaatu, Kecamatan Puwaatu sesuai dari arahan lelaki bernama Kasim,” ujarnya.
“Untuk sisanya belum sempat diedarkan,” singkat Didik.
Kedua tersangka mengaku tergiur akan mendapat keuntungan setelah menjual 99 paket Sabu tersebut senilai Rp.5.000.000
untuk diketahui, kedua tersangka diancam hukuman 6 tahun penjara atau paling lama se umur hidup.










