Kendari, (SultraDemoNews) – Menanggapi adanya dugaan suap dalam tahapan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2019-2024, mantan Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Hidayatullah mengungkapkan bahwa tugas pimpinanlah untuk tidak membiarkan aparat dibawahnya melakukan perbuatan korupsi, apapun dalihnya.
Ia mencontohkan selama menjabat, masalah korupsi yang menyangkut bawahan dan hasil temuan internal langsung dilaporkan kepada Polisi dan Jaksa.
“Periode 2013-2018 dulu, masalah korupsi yang menyangkut bawahan dan hasil temuan internal langsung saya laporkan kepada polisi dan jaksa untuk diproses” Ungkapnya kepada sultrademo.co via pesan singkat, Selasa (11/12/2018).
Mantan Ketua KPU Sultra periode 2013-2018 ini mencontohkan dengan 3 kasus korupsi yang dilaporkan ke Polda Sultra dan Kejaksaan kala ia menjabat.
“Seingat saya dan kawan-kawan komisioner sekarang yang juga masih jadi komisioner ada 3 kasus dugaan korupsi yang langsung secara resmi kelembagaan membuat laporan, 2 ke Polda dan 1 ke Kejaksaan
Pertama, Kasus terkait dgn merebaknya isu transaksi seleksi KPU Kab/Kota 2018 yg cukup gaduh, sehingga KPU Prov Sultra inisiatif langsung melaporkan resmi bersurat ke Kapolda Cq. ke Tim Saber Pungli.
Kedua, Kasus penggelapan Honor PPK dan PPS di Kab. Bombana pada Pileg 2014 juga cukup gaduh langsung saya laporkan ke Polda Sultra, sehingga Bendahara Bombana langsung ditahan dan diproses.
Ketiga, Kasus dugaan mark-up dan penyimpangan Logistik Kotak Suara Pileg 2014 juga selaku pimpinan KPU Sulta saya langsung bertemu Kejati sultra untuk mengusut kasus tersebut ” Jelasnya.
SultraDemoNews






