Tiga Hari Jadi PJ Bupati, Harmin Ramba Langsung Tuntaskan Persoalan Tali Asih di Routa

Ketgam : Suasana Mediasi Antar Masyarakat Routa dan PT SCM

Unaaha, Sultrademo.co – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe lakukan mediasi antara pihak PT SCM bersama masyarakat Kecamatan Routa Kabupaten Konawe, terkait pembayaran tali asih tanaman tumbuh di desa Lalomerui yang telah dua tahun tidak menemui titik temu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, Sekda Konawe, Ferdinan Sapaan, Ketua DPRD Konawe, Dr H Ardin, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, Kajari Konawe, Musafir Menca, pihak manajemen PT SCM serta beberapa tokoh masyarakat Routa.

Bacaan Lainnya
 

Mediasi yang berjalan hampir 4 jam tersebut berhasil disepakati. Dimana, pihak PT SCM akan segera membayarkan tali asih tanaman tumbuh milik masyarakat desa Lalomerui, Kecamatan Routa.

“Semuanya sudah tuntas, dan pembayaran akan dilakukan disini pada tanggal 16 Oktober 2023 yang akan disaksikan oleh semua forkopimda,” kata Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba.

Selain itu juga, disepakati bagi lahan perkebunan masyarakat yang berada diluar IUP, oleh pemerintah, masyarakat diberikan akses untuk masuk melewati areal PT SCM menuju ke perkebunan mereka.

“Saya tugaskan pada camat Routa untuk mendata masyarakat, yang sering mondar-mandir menuju lahan perkebunan kopi untuk diberikan id card sebagai pemilik lahan agar bisa mengakses jalan dikawasan industri yang menuju perkebunan mereka,” ujar Harmin Ramba.

Dengan tuntasnya persoalan ini, Pj Bupati Konawe mengharapkan tidak ada lagi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat.

Sementara, camat Routa, Halim, S.IP menyampaikan ungkapan terima kasih pada pemerintah daerah yang telah memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat, terkait pembayaran tali asih tanaman tumbuh milik masyarakat desa Lalomerui.

“Saya mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih pada bupati yang telah memfalitasi kami pemerintah, masyarakat dan pihak PT SCM sehingga persoalan ini selesai,” ungkapnya.

Dikatakan, eksekusi pembayaran tercatat dalam berita acara yang ditandatangani tangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Konawe dan pihak perusahaan terhitung 14 hari kerja sejak hari ini.

Adapun terkait lahan perkebunan masyarakat yang berada diluar IUP, dijelaskan ada dua alternatif yang diserahkan pada pihak perusahaan, entah itu diadakan pembayaran atau tidak, dan jika belum dibayarkan maka masyarakat yang berkebun akan diberikan akses jalan untuk masuk ke areal perkebunan kopi mereka.

“Pj Bupati telah memerintahkan saya untuk membuatkan satu aturan berupa surat keterangan atau id card untuk masyarakat agar bisa masuk kedalam lahan perkebunan kopi yang mereka olah,” imbuhnya.

Diketahui, luas areal perkebunan kopi tersebut kurang lebih 108 hektar dengan kesepakatan pembayaran tali asih sebesar 90 juta perhektar.

Laporan : Jumardin

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait