Konawe, Sultrademo.co – Dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu tentu saja membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat, harapannya agar pemilu mendatang bisa berjalan luber dan jurdil
Hari ini, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan Pemilu atau pemilihan tahun 2024 , Selasa (12/7/2022 ) di salah satu warkop di kota Unaaha.
Komisioner Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra mengatakan, dalam sosialisasi pihaknya membahas segala keterlibatan masyarakat dalam kepengawasan pemilu kedepan.
“Kali ini kita bicarakan semua tentang keterlibatan masyarakat dalam kepengawasan pemilu yang disebut pengawas partisipatif sebagaimana dimaksud dalam UUD nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum .pasal 104 ,” jelasnya.
Indra juga menerangkan, fungsi pengawasan ada pada masyarakat. Untuk itu, peserta sosialisasi dari berbagai golongan dan profesi. Sosialisasi ini ikuti dari berbagai unsur masyarakat mulai dari mahasiswa, tokoh masyarakat, pers hingga pemilih pemula.
Ditempat yang sama, Anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe, Rahmat mengharapkan, agar peserta sosialisasi ini bisa menjadi penyambung informasi Kepada masyarakat yang lain untuk menjadi bagian dari edukasi masyarakat, Bawaslu juga membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan masyarakat baik kelompok pemilih atau pemantau pemilu (peningkatan kolaborasi bawaslu dengan kelompok masyarakat sipil inilah yang menjadi kunci peningkatan partisipatif bersama).
“Kita berharap peserta bisa menjadi bagian yang ikut mengawasi, yang ikut berpartisipasi aktif bahwa pemilu itu penting dan proses pengawasan masyarakat itu juga sangat penting,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Sabda Mengatakan, berdasarkan peraturan Bawaslu, ada beberapa poin yang akan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten. Diantaranya Mulai dari pendaftaran dan verifikasi partai politik, pengawasan dan distribusi logistik, sampai menindaklanjuti adanya temuan dan laporan.
“Sosialisasi perundang-undangan ini perlu kita sampaikan ke masyarakat bahwa tahapan yang sedang berjalan atau peraturan sudah seperti ini yang akan kita awasi,” tutupnya.
Laporan : Jumardin






