Tuai Protes, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras

Jakarta, sultrademo.co – Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden (perpres) terkait izin investasi minuman keras.

Sebelumnya izin investasi miras tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Presiden memutuskan untuk membatalkan perpres miras tersebut usai mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat.

Perpres miras memang menuai kontroversi di masyarakat, bahkan MUI, NU, dan beberapa organisasi masyarakat (ormas) melayangkan protes atas perpres tersebut.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3), seperti dilansir oleh CNN Indonesia.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait