Jakarta, sultrademo.co – Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden (perpres) terkait izin investasi minuman keras.
Sebelumnya izin investasi miras tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
Presiden memutuskan untuk membatalkan perpres miras tersebut usai mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat.
Perpres miras memang menuai kontroversi di masyarakat, bahkan MUI, NU, dan beberapa organisasi masyarakat (ormas) melayangkan protes atas perpres tersebut.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3), seperti dilansir oleh CNN Indonesia.

















