Buton Utara, Sultrademo.co – Pemerintah Kabupaten Buton Utara mengusulkan penanganan lima ruas jalan strategis melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) 2026 dengan total kebutuhan anggaran sekitar Rp76,14 miliar.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi Bupati Buton Utara kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya percepatan peningkatan konektivitas daerah. Program IJD merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Dalam dokumen usulan, Pemkab Buton Utara mengajukan lima ruas jalan prioritas dengan total panjang penanganan sekitar 15 kilometer. Ruas yang diusulkan meliputi Jalan Lanosangia–Wantulasi Segmen I sepanjang 2,5 kilometer dengan kebutuhan anggaran Rp12,75 miliar, Segmen II sepanjang 4,5 kilometer senilai Rp22,95 miliar, dan Segmen III sepanjang 1,6 kilometer dengan anggaran Rp8,32 miliar.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan penanganan Jalan Wamboule–Lanosangia sepanjang 3,5 kilometer dengan kebutuhan anggaran Rp18,20 miliar serta Jalan Wandaka–Malalanda sepanjang 2,9 kilometer dengan nilai usulan Rp13,92 miliar.
Program tersebut mendapat apresiasi dari kalangan mahasiswa. Namun, mereka mengingatkan bahwa usulan yang telah diajukan belum tentu seluruhnya memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
Mahasiswa Buton Utara, Alwi Awo, menilai langkah pemerintah daerah memperjuangkan pembangunan jalan hingga ke tingkat pusat merupakan upaya yang patut didukung. Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu cepat menganggap seluruh usulan tersebut akan terealisasi.
“Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang aktif memperjuangkan kebutuhan infrastruktur ke pemerintah pusat. Tetapi masyarakat sudah terlalu sering mendengar rencana dan proposal. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian dan hasil nyata di lapangan,” kata Alwi, Senin, 9 Juni 2026.
Menurut Alwi, usulan pembangunan infrastruktur daerah harus bersaing dengan kebutuhan daerah lain di Indonesia dan sangat bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah pusat. Karena itu, realisasi program masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Ia mengatakan persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini bukan lagi soal besaran anggaran yang diusulkan, melainkan kapan jalan-jalan yang rusak dapat diperbaiki.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat bukan berapa miliar yang diusulkan atau berapa kali rapat dilakukan di Jakarta. Yang mereka ingin tahu adalah kapan jalan yang rusak bisa diperbaiki dan dapat digunakan dengan layak,” ujarnya.
Alwi juga meminta pemerintah daerah lebih terbuka mengenai prioritas penanganan ruas jalan yang diusulkan. Menurut dia, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui dasar penentuan prioritas serta manfaat yang akan diperoleh dari program tersebut.
Selain itu, ia menilai pemerintah daerah perlu menyiapkan alternatif pendanaan apabila sebagian usulan tidak memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
“Kalau nanti ada usulan yang tidak disetujui, pemerintah harus memiliki skenario lain. Jangan sampai kondisi jalan yang rusak terus dibiarkan karena terlalu bergantung pada program pusat,” kata dia.
Alwi menegaskan bahwa keberhasilan pemerintah pada akhirnya akan diukur dari hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat, bukan dari jumlah proposal yang diajukan.
“Pada akhirnya masyarakat tidak menilai dari jumlah usulan atau besaran anggaran yang diajukan. Yang menjadi ukuran adalah berapa kilometer jalan yang selesai dibangun dan memberikan manfaat nyata bagi warga,” ujarnya.













