Vonis Ringan Komplotan Koruptor, Alarm Matinya Keadilan

Vonis Ringan Komplotan Koruptor, Alarm Matinya Keadilan

Catatan: Andi Hatta M. Paturusi

Bacaan Lainnya
 

VONIS ringan komplotan koruptor timah 300 Triliun menjadi bukti masih rendahnya komitmen para penguasa untuk memberantas korupsi sekaligus menjadi bukti bahwa pengaruh koruptor masih mencengkram di semua lini.

Vonis ringan ini menjadi ironi ditengah komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi serta gelombang tuntutan dan harapan masyatakat untuk memberi sanksi berat bagi para pencuri kelas paus yang disebut koruptor itu.

Dari segi dampak yang ditimbulkan, korupsi sama jahatnya dengan narkoba dan jauh lebih jahat dari terorisme.

Terorisme dilakukan oleh orang-orang bodoh dan hanya melukai dan membunuh orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara, sementara narkoba dan korupsi dilakukan olah orang-orang pintar yang “membunuh” dan mengahncurkan masa depan jutaan orang.

Vonis ringan terhadap pelaku koruptor sama halnya dengan proklamasi kebebasan para koruptor sekaligus alarm matinya keadilan. Tak heran jika kasus korupsi tak berkurang, malah sebaliknya kuantitas dan kualitasnya terus meningkat.

Sama seperti produsen, distribitor, pengedar dan pemakai narkoba. Para pelaku bukannya jera dan berhenti setelah ditangkap dan dipenjara, tak jarang justru terus aktif mengendalikan dan memakai narkoba di dalam penjara. Itu menunjukkan, sanksi yang diberikan bukannya membuat jera tapi justru makin ketagihan.

Sebagaimana dikutip di laman CNN Indonesia, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai tuntutan pidana terhadap Harvey Moeis dkk terlalu berat apabila disandingkan dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa. Atas dasar itu, Harvey dkk dijatuhi hukuman lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Dalam kasus timah ini, Harvey divonis pidana penjara enam tahun enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara.

Sementara itu, Suparta divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561 (Rp4,5 triliun) subsider enam tahun penjara.

Sedangkan Reza Andriansyah divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Sementara Suparta dituntut dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti Rp4.571.438.592.561,56 subsider delapan tahun penjara.

Sedangkan Reza dituntut dengan pidana penjara 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.*

Vonis ringan itu pun masih akan mendapat bonus berupa remisi dan pembebasan bersyarat serta “tiket khusus” keluar jalan-jalan.

Dengan vonis ringan seperti ini akan membuat para koruptor ketagihan dan para calon koruptor menjadi lebih berani bertindak. Mungkin kedepan akan terbentuk PERSATUAN KORUPTOR INDONESIA (PKI), PERKUMPULAN KORUPTOR INDONESIA (PKI) dan PARTAI KORUPTOR INDONESIA (PKI).

Tentu banyak anggota baru PKI yang siap bahkan berlomba-lomba untuk meningkatkan jumlah pencurian karena tahu hukuman ala kadarnya serta mendapat diskon besar-besaran.

Jika para pemegang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif bersepakat untuk membuat, menetapkan serta menjalankan regulasi anti korupsi dengan sistem pembuktian terbalik, sanksinya menyita semua harta pelaku serta potong tangan atau hukuman mati bagi para koruptor, maka yakinlah para calon koruptor akan berpikir 1000 kali untuk melakukan korupsi.

Dalam syariat Islam mencuri merupakan perbuatan haram dan tercela serta ancaman sanksi yang tegas.

Dalam Surat Al-Maidah ayat 38 yang artinya, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda “Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Perdana Menteri, Zhu Rongji menyatakan, “Siapkan 100 peti mati untuk para koruptor, dan gunakan 99 peti itu, sisakan 1 peti untuk saya bila saya korupsi”. ucapan ini dikenal tatkala zhu rongji, dilantik menjadi perdana menteri republik rakyat china pada tahun 1998.

Beranikah Presiden dan para pimpinan lembaga negara untuk menyiapkan 1000 peti mati bagi koruptor dan satu diantaranya untuk dirinya sendiri jika terbukti melakukan korupsi.

Atau justru beramai-ramai menyatakan, “Berikan uang 300 Triliun dan saya siap dipenjara 6,5 tahun, potong masa tahanan, remisi, pembebasan bersyarat dan tiket khusus keluar jalan-jalan.” ***

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait