Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD: Pro dan Kontra di Tengah Wacana Efisiensi Politik

Jakarta, Sultrademo.co – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan sistem politik di Indonesia, khususnya dalam mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurutnya, sistem saat ini dinilai mahal dan tidak efisien dibandingkan negara-negara tetangga. Salah satu gagasan yang dilontarkannya adalah agar pilkada dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan secara langsung.

Bacaan Lainnya
 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan pihaknya akan tetap menjalankan aturan yang ada, meski wacana ini kembali mencuat.

“Kami hanya melaksanakan sebagaimana amanat undang-undang,” ujarnya dilansir dari tirto.id, Jumat (13/12/2024).

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi dan diskursus terkait mekanisme pemilu, mengingat perubahan seperti ini memerlukan landasan hukum yang kokoh.

Sejumlah partai politik (parpol) menyambut baik gagasan tersebut. Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menilai langkah ini dapat mengurangi biaya politik yang tinggi.

Ia mendukung pemilihan gubernur melalui DPRD karena otonomi daerah lebih banyak berada di tingkat kabupaten/kota.

“Selain hemat biaya, fungsi gubernur hanya sebagai koordinator,” jelasnya.

Jazilul juga mendorong revisi paket Undang-Undang Politik untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh.

Dukungan serupa datang dari PAN. Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan, mekanisme pilkada melalui DPRD pernah diterapkan dan menghasilkan kepala daerah yang berprestasi.

“Soal kualitas kepemimpinan tidak ditentukan dari cara pemilihan, tetapi dari hasil kerja mereka,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui perubahan ini memerlukan revisi undang-undang yang membutuhkan proses panjang.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, turut mengapresiasi gagasan ini. Menurutnya, pemilihan oleh DPRD tidak berarti kemunduran demokrasi, melainkan upaya efisiensi dan pengurangan kerawanan sosial.

“Yang penting adalah substansi demokrasi, bukan sekadar prosedur. Jika pilkada langsung ternyata tidak efektif, wajar jika kita melakukan kajian mendalam,” ucapnya.

Namun, wacana ini tidak lepas dari kritik. Para pengamat menilai mekanisme pilkada langsung memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam memilih pemimpin mereka.

Selain itu, kekhawatiran muncul terkait potensi politik transaksional di DPRD jika usulan ini diterapkan.

Meski kontroversial, diskursus ini dipandang penting untuk mengevaluasi sistem politik Indonesia. Dengan pilkada serentak baru akan berlangsung pada 2029, pemerintah dan partai politik memiliki waktu cukup untuk melakukan kajian mendalam.

Keputusan apa pun yang diambil diharapkan dapat menghasilkan sistem yang lebih efisien dan tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Redaksi

Pos terkait