Kendari, Sultrademo.co – Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari agar tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk keperluan mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Menurutnya, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dalam wilayah Kota Kendari. Oleh karena itu, ASN diminta menggunakan kendaraan pribadi jika ingin mudik ke kampung halaman selama libur Lebaran.
“Namanya kendaraan dinas berarti digunakan untuk keperluan dinas dalam Kota Kendari. Sementara untuk mudik, silakan gunakan kendaraan pribadi,” ujar Sudirman, Senin, (17/03/25).
Selain itu, ia menegaskan bahwa jadwal libur Lebaran bagi ASN akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
ASN di lingkungan Pemkot Kendari diwajibkan kembali masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa ada penambahan libur di luar ketentuan.
“Kami mengimbau kepada ASN di Kota Kendari untuk mengikuti jadwal libur yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Tidak boleh ada yang menambah libur,” tegasnya.
Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, Sudirman memastikan akan ada sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Ia berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan guna menjaga disiplin dan pelayanan publik tetap berjalan optimal setelah libur Lebaran.
Laporan : Hani
Editor : UL