Wamendagri: 104 Daerah Naikkan PBB-P2, 20 Daerah Tembus di Atas 100 Persen

Ketgam : Wamendagri, Bima Arya. Foto: IG @pemimpin.indonesia

Jakarta, Sultrademo.co – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan sebanyak 104 daerah di Indonesia mengalami kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dari jumlah tersebut, 20 daerah tercatat memberlakukan kenaikan lebih dari 100 persen.

“Ada 104 daerah yang memang mengalami kenaikan PBB-P2 ada 104. Nah, 20 daerahnya itu kenaikannya di atas 100 persen,” kata Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Bacaan Lainnya
 

Bima menjelaskan, dari 20 daerah yang mengalami lonjakan di atas 100 persen, hanya tiga daerah yang baru menerapkannya tahun ini. Sementara 17 daerah lainnya sudah menaikkan PBB-P2 hingga dua kali lipat sejak tahun sebelumnya.

Menurutnya, kebijakan kenaikan PBB-P2 umumnya dirumuskan oleh penjabat (Pj) kepala daerah atau saat daerah belum memiliki kepala daerah definitif. Kondisi itu terjadi lantaran Pilkada serentak baru berlangsung pada akhir 2024.

Lebih lanjut, Bima menepis anggapan bahwa lonjakan PBB-P2 tersebut merupakan dampak dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat.

“Artinya, data ini menunjukkan bahwa ini bukanlah dampak dari kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat yang diluncurkan di awal 2025,” tegasnya.

Ia menambahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi kembali kenaikan PBB-P2 yang nilainya melebihi 100 persen. Arahan tersebut sudah dituangkan dalam surat edaran Kemendagri.

Meski begitu, Kemendagri tidak menetapkan batas maksimal kenaikan PBB-P2 di tiap daerah. Bima menegaskan, pemerintah daerah harus menyesuaikan kebijakan pajak dengan kemampuan masyarakat setempat.

“Dilakukan analisis, ada pembicaraan dengan DPRD, ada pembicaraan juga dengan DPRD-nya ya, kalau ini ada komunitas pembelian pajak dan lain-lain,” ucap Bima.

Sebagai informasi, isu kenaikan PBB-P2 ramai diperbincangkan setelah Bupati Pati, Sudewo, menetapkan kenaikan pajak hingga 250 persen. Kebijakan itu memicu gelombang aksi protes masyarakat, bahkan mendorong DPRD Pati untuk mengajukan hak angket guna memakzulkan sang bupati.

Laporan: Arini Triana Suci R

Sumber : Tirto.id

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait