Wanara Sultra Akan Proses Hukum Dugaan Ilegal Mining PT WIL dan PT PBS

Wanara Sultra Saat Membawa Laporan di Kejati Sultra

Kendari, Sultrademo.co – Wahana Rimba Raya Sulawesi Tenggara (Wanara Sultra) akan proses hukum dugaan ilegal mining dan kejahatan lingkungan PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Putra Babarina Sulum (PBS). Mereka menegaskan ini merupakan tanggung jawab Direktur kedua perusahaan tersebut dan meminta kepada pihak terkait untuk segera menangkapnya.

Ketua WANARA Sultra, Ripaldi Rusdi, Angkat bicara terkait dugaan illegal mining dan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT WIL yang beroperasi di Kelurahan Wolo, dan PT Putra Babarina Sulum (PBS) di Desa Babarina, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Bacaan Lainnya

“Dalam aktivitas pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT PBS ditemukan penyalahgunaan izin, dimana PT PBS yang memiliki SK IUP 08/DPM-PTSP/1/2018 dengan luasan lahan 89,16 ha adalah izin tambang batuan, akan tetapi fakta di lapangan diduga terjadi aktivitas penambangan ore nikel dan hal ini termasuk kategori ilegal mining,” jelasnya.

“PT. PBS hanya memiliki izin produksi batu, tapi faktanya dilapangan melakukan aktivitas produksi biji nikel, jelas ini adalah perbuatan melawan hukum, seharusnya ditangkap oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Selain itu, PT PBS yang sampai saat ini di duga belum memiliki rekomendasi penetapan lokasi dari Gubernur dan izin penetapan lokasi dari Menteri Perhubungan serta izin pembangunan dan pengoperasian dari Dirjen Perhubungan Laut.

“Dalam kegiatan pertambangan PT PBS diduga telah melakukan kegiatan dalam kawasan hutan produksi terbatas dan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan,” tutupnya.

Lanjut, Ripaldi menuturkan bahwa tidak hanya PT PBS, tetapi juga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.815/Menhut/II/2013, PT WIL memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 40,04 Ha yang berada di wilayah Tanjung Ladongi. Namun, dalam kegiatan tambangnya, PT WIL diduga melakukan operasi produksi biji nikel di luar IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.

Di tempat yang berbeda, Ketua Advokasi Wanara sultra, Agam Sajir, menambahkan pihaknya sudah memiliki data untuk dijadikan  bukti terkait dugaan illegal mining dan kejahatan lingkungan PT WIL dan PT PBS yang terindikasi pidana, kami akan mengawal persoalan ini sampai direktur PT WIL dan PT PBS ditangkap serta izinnya dicabut.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Luthfi Badiul Oktaviya
Editor: Uci Lestari

Pos terkait