Yusril Dukung Penghapusan Ambang Batas Parlemen, Sebut Sebagai Peluang Baru untuk Partai Kecil

Denpasar, Sultrademo.co Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan dukungan terhadap penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

Ia menyebut keputusan ini membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk kembali bersaing dalam kancah politik nasional.

Bacaan Lainnya

“Paling tidak, keputusan ini memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang,” ujar Yusril saat pembukaan Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025).

Yusril mengapresiasi putusan MK yang telah diuji sebanyak 33 kali itu. Ia menyebutnya sebagai “zikir demokrasi” karena menjadi pengingat pentingnya keadilan dalam sistem politik.

Menurut Yusril, penghapusan parliamentary threshold dapat meningkatkan peluang partai kecil, termasuk PBB, untuk meraih suara dan meloloskan wakil ke parlemen. Ia optimistis PBB dapat kembali ke DPR setelah terakhir kali berhasil pada Pemilu 2004.

“Penghapusan ambang batas akan memberi peluang lebih besar kepada PBB untuk tampil di tengah masyarakat, meraih suara, dan menempatkan wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat,” jelasnya.

Ia menilai, tanpa ambang batas, suara rakyat yang selama ini terbuang akibat tidak terpenuhinya parliamentary threshold dapat kembali terakomodasi. Pada Pemilu 2019, gabungan suara partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas cukup besar, sehingga banyak suara pemilih yang menjadi sia-sia.

Menanggapi kekhawatiran bahwa penghapusan ambang batas dapat memecah konsolidasi di parlemen, Yusril mengusulkan pembentukan fraksi gabungan. Mekanisme ini memungkinkan partai-partai kecil bergabung untuk membentuk satu fraksi meskipun hanya memiliki sedikit kursi.

“Lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR. Kalau partai itu kurang dari 10 persen, mereka bisa membentuk fraksi gabungan. Meski hanya punya satu perwakilan, tetap dilantik dan bergabung di fraksi yang ada,” ujar Yusril, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Namun, Yusril mengingatkan bahwa penghapusan ambang batas memerlukan panduan hukum baru agar dapat berjalan efektif. Ia mendorong pemerintah untuk segera merumuskan peraturan baru berdasarkan arahan MK.

Sebagai informasi, MK mengabulkan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023.

Dengan putusan tersebut, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden resmi dihapus, memberikan peluang lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat tanpa batasan suara tertentu.

Yusril berharap, dengan dihapusnya berbagai ambang batas, demokrasi di Indonesia menjadi lebih inklusif. Hal ini dinilai penting untuk memberikan ruang kepada setiap suara rakyat agar dapat terwakili dengan baik di parlemen.

“Kami berharap perubahan ini menjadi awal bagi demokrasi yang lebih terbuka dan sehat di Indonesia,” tutupnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait