Kendari, Sultrademo.co – Sebanyak 12 remaja di Kota Kendari berhasil diamankan oleh pihak kepolisian saat hendak melakukan tawuran, Rabu (10/7/2024) malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menuturkan sekitar pukul 20.30 WITA, pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kendari menerima informasi via telepon dari salah satu warga di Jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, dekat Tempat Hiburan Malam (THM) Spazio.
Warga melaporkan adanya sekelompok remaja yang berkumpul dan hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.
“Remaja tersebut terlihat memegang beberapa jenis sajam yang disiapkan untuk melakukan tawuran. Namun, saat itu lawannya tak kunjung datang. Usai menerima informasi, SPKT kemudian menghubungi Perwira Pengendali Patroli untuk meneruskan informasi tersebut,” ungkap AKP Fitrayadi.
Ketika tim patroli tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung mengamankan 12 orang remaja beserta beberapa jenis sajam untuk dibawa ke Polresta Kendari guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berikut identitas remaja yang diamankan polisi:
– ZA (16), FS (16), MKK (16), dan AH (16) yang berstatus sebagai pelajar
– TDW (21), seorang supir
– ALM (20), teknisi mobil
– AM (19), bekerja di sektor swasta
– RS (17), seorang buruh
– IS (19) dan MA (20), keduanya tidak bekerja
– ES (18), seorang petani
– ZFK, teknisi
Dari tangan para remaja tersebut, polisi menyita beberapa senjata tajam, diantaranya 1 buah parang, 1 buah golok sisir, 1 pisau, dan 1 mata busur. Pelaku yang terbukti membawa atau menguasai sajam akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Lebih lanjut, AKP Fitrayadi mengimbau kepada para orang tua untuk menjaga anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan pidana, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Kendari, terutama menjelang Pilkada 2024 agar dapat berlangsung dengan aman dan damai.