Kendari, Sultrademo.co – Sebanyak 13 gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) per 9 Desember 2024. Gugatan tersebut berasal dari 11 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada serentak.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui detail materi gugatan yang diajukan. Menurutnya, masing-masing KPU kabupaten/kota lebih memahami persoalan yang menjadi dasar gugatan.
“Kami belum tahu materi gugatannya. Itu ranah masing-masing kabupaten/kota, karena mereka yang mengetahui dinamika saat pleno rekapitulasi,” ujar Suprihaty dalam Rakor penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Kendari, Senin (9/12/2024).
Daftar Gugatan Hasil Pilkada Sultra
Berikut rincian 13 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang masuk ke MK:
1. Buton Tengah (Buteng): Diawali oleh Paslon nomor 2, La Andi-Abidin, menggugat KPU Buteng.
2. Baubau: Paslon nomor 5, Nur Hari Raharja-La Ode Yasin, menggugat KPU Baubau.
3. Konawe Utara (Konut): Gugatan dari Paslon nomor 2, Sudiro-Raup, terhadap KPU Konut.
4. Wakatobi: Paslon nomor 1, Hamirudin-Muhamad Ali, menggugat KPU Wakatobi.
5. Konawe Selatan (Konsel): Paslon nomor 1, Adi Jaya Putra-James Adam Mokke, melayangkan gugatan kepada KPU Konsel.
6. Buton: Gugatan oleh Paslon nomor 1, Syaraswati-Rasyid Mangura, terhadap KPU Buton.
7. Buton Selatan (Busel): Paslon nomor 3, Aliadi-La Ode Rusyamin, menggugat KPU Busel.
8. Muna: Paslon nomor 2, La Ode M. Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan, menggugat KPU Muna.
9. Kendari: Paslon nomor 5, Abdul Rasak-Afdhal, melayangkan gugatan terhadap KPU Kendari.
10. Konawe Kepulauan (Konkep): Paslon nomor 2, Wa Ode Nurhayati-M. Yacub Rahman, menggugat KPU Konkep.
11. Buton Selatan (Busel): Dua gugatan diajukan oleh pihak non-paslon, yakni Hardodi dan La Ode Amiruddin, terhadap KPU Busel.
12. Kolaka Utara (Kolut): Gugatan dari Paslon nomor 2, Sumarling-Timber, terhadap KPU Kolut.
Total gugatan ini mencerminkan dinamika politik pasca-Pilkada di Sultra yang masih berlanjut hingga tahap hukum. Sementara itu, KPU kabupaten/kota diharapkan segera menyiapkan dokumen dan argumen hukum untuk menghadapi proses di MK.
Penulis: Arini Triana Suci R

















