13 Gugatan Hasil Pilkada Sultra Masuk ke MK, Dinamika Pemilu Belum Reda

Ketgam: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias. Foto: Ist.

Kendari, Sultrademo.co – Sebanyak 13 gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) per 9 Desember 2024. Gugatan tersebut berasal dari 11 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada serentak.  

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui detail materi gugatan yang diajukan. Menurutnya, masing-masing KPU kabupaten/kota lebih memahami persoalan yang menjadi dasar gugatan.  

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Kami belum tahu materi gugatannya. Itu ranah masing-masing kabupaten/kota, karena mereka yang mengetahui dinamika saat pleno rekapitulasi,” ujar Suprihaty dalam Rakor penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Kendari, Senin (9/12/2024).  

Daftar Gugatan Hasil Pilkada Sultra  

Berikut rincian 13 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang masuk ke MK:  

1. Buton Tengah (Buteng): Diawali oleh Paslon nomor 2, La Andi-Abidin, menggugat KPU Buteng.  

2. Baubau: Paslon nomor 5, Nur Hari Raharja-La Ode Yasin, menggugat KPU Baubau.  

3. Konawe Utara (Konut): Gugatan dari Paslon nomor 2, Sudiro-Raup, terhadap KPU Konut.  

4. Wakatobi: Paslon nomor 1, Hamirudin-Muhamad Ali, menggugat KPU Wakatobi.  

5. Konawe Selatan (Konsel): Paslon nomor 1, Adi Jaya Putra-James Adam Mokke, melayangkan gugatan kepada KPU Konsel.  

6. Buton: Gugatan oleh Paslon nomor 1, Syaraswati-Rasyid Mangura, terhadap KPU Buton.  

7. Buton Selatan (Busel): Paslon nomor 3, Aliadi-La Ode Rusyamin, menggugat KPU Busel.  

8. Muna: Paslon nomor 2, La Ode M. Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan, menggugat KPU Muna.  

9. Kendari: Paslon nomor 5, Abdul Rasak-Afdhal, melayangkan gugatan terhadap KPU Kendari.  

10. Konawe Kepulauan (Konkep): Paslon nomor 2, Wa Ode Nurhayati-M. Yacub Rahman, menggugat KPU Konkep.  

11. Buton Selatan (Busel): Dua gugatan diajukan oleh pihak non-paslon, yakni Hardodi dan La Ode Amiruddin, terhadap KPU Busel.  

12. Kolaka Utara (Kolut): Gugatan dari Paslon nomor 2, Sumarling-Timber, terhadap KPU Kolut.  

Total gugatan ini mencerminkan dinamika politik pasca-Pilkada di Sultra yang masih berlanjut hingga tahap hukum. Sementara itu, KPU kabupaten/kota diharapkan segera menyiapkan dokumen dan argumen hukum untuk menghadapi proses di MK.

Penulis: Arini Triana Suci R

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait