Kendari, sultrademo.co – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra mengumumkan 21 nama yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan.
Pengumuman itu tertuang dalam berita acara Timsel KPID Sultra nomor: 26/Timsel KPID Sultra/06/2023 yang ditetapkan pada Kamis (15/6/2023).
“Berdasarkan hasil rapat pleno, menetapkan peringkat 17 orang peserta hasil seleksi Timsel KPID melalui Seleksi Administrasi dan Uji Kompetensi. Dan 4 orang lainnya incumbent yang telah dinyatakan lolos Administrasi,” ujar Ketua Timsel KPID Sultra Dr M. Najib Husein, Senin (21/8/2023).
Kata Najib berdasarkan regulasi PKPI, bahwa calon incumbent yang lolos seleksi administrasi tidak melalui proses uji kompetensi. Tetapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi Sultra.
“Sehingga total 21 orang calon ditetapkan Timsel yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan,” imbuhnya.
Sesuai aturan PKPI calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah tiga kali lipat atau minimal dua kali lipat dari jumlah KPI Daerah yang akan ditetapkan.
“Uji Kelayakan dan Kepatutan dijadwalkan pada tanggal 28 sampai dengan 30 Agustus 2023,” tandasnya.
Berikut nama-nama Calon Anggota KPID Sultra berdasarkan peringkat:
1. La Ode Ramalan, SP., M.Sc
2. Lilis Kandar, S.Sos
3. Fadli Sardi, SH., MH
4. Surinni
5. La Ode Rian Gusniawan Manaf, SE
6. Hadayatullah Halib, SH
7. Zardoni, SP
8. Drs. H. Kusnadi, M.Si
9. Syadza Fitri Kamila
10. Krisni Dinamita, SP,. M.Si
11. Muhajirin, S.IP
12. La Ode Kaharudin
13. Munawir, S.Ip,. M.AP
14. Asnawati, S.Kep
15. Nur Lena, SE
16. Dasmin, S.IP, M.A
17. Febriani, S.S.T.Pi
18. Azwar, S. Sos., M.Si
19. Ilyas, SH,. MH
20. La Ode Azizul Kadir
21. Molesara, S.I.Kom
Untuk diketahui bagi peserta yang namanya tercantum diatas, untuk segera melakukan registrasi dan validasi ke pihak panitia Paling Lambat tanggal 25 Agustus 2023 di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan membawa serta makalah dan ID Card (Nomor Peserta yang digunakan pada saat mengikuti seleksi).
Peserta yang tidak melakukan registrasi dan validasi hingga waktu yang ditentukan tersebut, maka dinyatakan tidak dapat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan.








