Kendari, Sultrademo.co – Pelaksanaan Gerakan Kendari Berkebun atau urban farming di Kota Kendari yang diklaim tersebar di tujuh lokasi dengan total luas 334 hektare dinilai belum jelas dan belum termanfaatkan secara optimal.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan, hingga kini, rincian lokasi pasti per kecamatan maupun wilayah spesifik belum dipaparkan secara terbuka, meski program tersebut digadang-gadang sebagai salah satu upaya mendukung ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
Menurutnya, data yang beredar memaparkan enam wilayah, diantaranya, Baruga, Kambu, Wua-wua, Kendari, dan Poasia. Namun tidak ada penjelasan secara rinci di kelurahan atau zona mana lahan seluas 334 hektare tersebut berada. Tidak adanya penjelasan detail ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan serta pengawasan program urban farming yang dikelola Pemerintah Kota.
Padahal, sejumlah komoditas telah ditanam dan menghasilkan seperti sayuran, padi sawah, padi gogo, jagung, jeruk, cabai, hortikultura lainnya, hingga kacang tanah. Hasil panen tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan bagi masyarakat miskin, khususnya kelompok desil 1 hingga 3 yang masuk kategori kemiskinan ekstrem, dengan jumlah mencapai sekitar 4.003 jiwa di Kota Kendari.
Selain lahan pertanian yang telah berjalan, Pemkot Kendari juga dinilai masih memiliki banyak lahan kosong milik pemerintah yang belum dimanfaatkan. Salah satunya di sekitar lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Abeli, yang hingga kini masih terbengkalai dan belum ditanami komoditas pangan produktif.
“Contohnya Koperasi Merah Putih yang dibangun di Kelurahan Abeli disampingnya itu kan masih ada lokasi, masih ada lahan dan itu kita belum pakai belum di kelola, itu bisa dulu ditanamin sayuran. nah di sini juga bisa kita multiplier effect. Hasilnya ini semua kita bawa ke masyarakat kita yang desil 1 sampai 3 yang masuk kategori kemiskinan ekstrem,” terang Wali Kota, Kamis, (05/02/2026).
Program pemanfaatan pekarangan di lingkungan perkantoran pemerintah ini akhirnya pun dinilai belum maksimal. Sejumlah lahan kosong di kompleks perkantoran, termasuk di kawasan Praja II, dilaporkan hanya ditumbuhi rumput dan ilalang setinggi perut orang dewasa.
Aktivitas penanaman disebut hanya dilakukan oleh beberapa pihak, seperti PKK, Dinas Pertanian, dan sebagian kecil organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap komitmen OPD dalam mendukung program ketahanan pangan daerah. Padahal, penyediaan bibit dinilai bukan menjadi kendala utama karena harganya relatif murah dan dapat difasilitasi oleh Dinas Pertanian.
Sejumlah pihak didorong agar hasil panen urban farming, baik yang ditanam di perkantoran maupun lahan pemerintah lainnya, dapat langsung disalurkan kepada masyarakat miskin sebagai bentuk intervensi pemenuhan kebutuhan pangan dasar. Mekanisme distribusi dinilai dapat melibatkan ASN dan staf OPD dengan sistem pengantaran langsung ke warga penerima manfaat.
Upaya pemanfaatan lahan kosong dan pekarangan dinilai semakin mendesak, mengingat sebagian masyarakat perkotaan bahkan telah beralih ke sistem hidroponik akibat keterbatasan lahan. Sementara itu, lahan milik pemerintah kota masih tersedia dalam jumlah besar namun belum dikelola secara optimal untuk kepentingan publik.
Kepala Dinas Pertanian Kota Kendari, Imran Ismail, menyebut program Cetak Sawah sebenarnya sudah pernah dilaksanakan pada 2023. Menurutnya, memasukkan kembali program tersebut ke dalam data 2026 berpotensi menimbulkan persoalan administrasi.
“Kalau kita masukkan lagi di data Cetak Sawah 2026, itu sama artinya kita memasukkan data lama,” kata Imran.
Ia menjelaskan, sebagian lahan potensial sudah dialihfungsikan, termasuk sekitar 50 hektare yang telah dilepas untuk pembangunan kolam retensi oleh balai. Saat ini, pengembangan lahan pertanian disebut hanya difokuskan di wilayah Amohalo.
Namun demikian, Imran mengakui potensi pengembangan lahan pertanian di Kota Kendari sangat terbatas dan tidak mencapai ratusan hektare seperti yang kerap diklaim. Selain keterbatasan lahan, kendala lain adalah kepemilikan lahan serta rendahnya minat pemilik lahan untuk kembali menggarap sawah akibat faktor usia dan ketersediaan tenaga kerja.
Di tengah keterbatasan lahan masyarakat perkotaan yang bahkan mulai beralih ke sistem hidroponik, keberadaan lahan kosong milik pemerintah yang belum dimanfaatkan justru memperkuat kritik terhadap lemahnya pengelolaan aset publik untuk kepentingan pangan dan kesejahteraan masyarakat.











