Muna, Sultrademo.co –Kepolisian Resor atau Polres Muna kembali mengamankan 5 orang terduga pelaku pencurian sapi yang terjadi di Desa Wawesa Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (26/10/2022)
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin menerangkan, kelima terduga pelaku tersebut berinisial MA, KA, AM, LB, dan ABD. Para pelaku diduga melancarkan aksinya pada Rabu (26/10) sekitar pukul 01.30 WITA, dengan menggunakan senjata api laras panjang dan memakai selongsong proyektil peluru dengan panjang 1,5 senti meter (cm) dan berdiameter 0,8 mili meter (mm) untuk melumpuhkan sapi curiannya.
Mulkaifin menuturkan, dari kelima orang tersebut satu diantaranya tertangkap oleh warga karena tersesat dan tidak mengetahui arah jalan menuju pulang. Sementara empat orang lainnya berhasil diamankan di perumahan BTN Laende.
“Berdasarkan informasi, saat warga tiba dilokasi, para pelaku sudah melarikan diri. Satu orang ditemukan oleh warga pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WITA, dari hasil pengembangan kemudian rekan-rekannya kembali diamankan,” kata Kapolres Muna AKBP Mulkaifin didampingi Kapolsek Katobu IPTU LM Arwan di pelataran Polsek Katobu, Raha, Muna, Sultra.
Diapun membeberkan, Awalnya masyarakat mendengar bunyi letusan yang sangat keras, kemudian mereka mencoba mencari sumber suara tersebut. Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) warga melihat seekor sapi sudah tergelatak ditanah dengan posisi leher habis disembelih.
“Mereka (masyarakat) juga menemukan lubang berdiameter kurang lebih 1,4 cm ditungkai kaki kanan bagian depan. Usai mendapati itu, warga Desa Wawesa kemudian menghubungi kantor Polsek Katobu,”ujar Mulkaifin.
Lebih jauh Kapolres menuturkan, dalam melakukan aksinya kelima pelaku menggunakan mobil minibus warna putih dengan nomor polisi DT 9381 BD.

Para terduga mula-mula melakukan pemantauan terhadap ternak sapi yang akan dieksekusi. Kemudian sapi tersebut dipastikan tidak memakai tali dan posisinya jauh dari jalan raya, setelah merasa aman para pelaku menembaknya dengan menggunakan senjata api kemudian menyembelihnya.
“Saat ini sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polsek Katobu. Senjata yang digunakan kami akan minta untuk dilakukan uji balistik. Uji tersebut untuk memastikan apakah proyektil yang digunakan sesuai dengan senjata yang dipakai oleh para pelaku, ” jelas Kapolres dua Bunga ini.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan ternak agar segera melapor di kantor Polres Muna agar dapat dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Semntara kelima terduga pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Laporan: Mohammad Pitra
 






