54 Warga Kendari Kembali Terjaring dalam Operasi Yustisi

Ketgam: Pemberian sanksi tertulis kepada Warga yang melanggar protokol covid

Kendari, Sultrademo.co – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 Kota Kendari, kembali menjaring 56 pelanggar kesehatan pada operasi yustisi, Minggu (08/11/2020) malam. Mereka yang terjaring di data dan diberikan sanksi tertulis.

Operasi kali ini dilakukan di empat lokasi yakni Jembatan Teluk Kendari, Jembatan Kuning, Kendari Beach dan seputaran Tapak Kuda.

Bacaan Lainnya

Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 dipimpin Pasi Ops Kodim 1417 Kendari, Mayor Inf. Sachruna Umar dan Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang serta Plt Kasat Pol PP Syamsu Alam.

Target operasi yakni perorangan, pelaku usaha, pertokoan, kios-kios dan juga rumah makan ini. Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang selaku kordinator tim yustisi prokes Covid-19 menghimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Saya meminta warga dari daerah lain yang hendak berkunjung ke Kota Kendari agar menyesuaiakan diri,” imbuhnya.

Laporan : Hani
Editor : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait