Adly Yusuf Saepi Siap Buktikan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Koltim

Koltim, Sultrademo.co – Pasca pemungutan suara 9 Desember 2020 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kolaka Timur Tahun 2020, KPU Kolaka Timur akan dihadapkan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaporkan Adly Yusuf Saepi 9 November 2020 lalu.

Dugaan pelanggaran kode etik dimaksud terkait dengan Keputusan KPU Koltim Nomor: 90 Tahun 2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati Tony Herbiansah sebagai Pasangan Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2020 yang diduga dokumen Pencalonannya tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor: 394 Tahun 2020, tetapi diloloskan oleh KPU Koltim.

Bacaan Lainnya
 

Laporan Pengadu Adly Yusuf Saepi dengan Nomor 207-P/L-DKPP/XI/2020 telah teregistrasi dengan Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/XII/2020 tanggal 27 November 2020. Dalam laporan tersebut, Adly berkapasitas sebagai Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur sekaligus sebagai Pemantau Pilkada Koltim 2020.

Adly mengatakan, laporan yang dilayangkannya ke DKPP setelah melewati proses verifikasi administrasi dan materil, dalam sidang Majelis DKPP langsung menyatakan laporan yang diajukan memenuhi syarat baik formil maupun materil. “Jadi tidak ada perbaikan laporan langsung diterima dan layak untuk disidangkan” terang Adly (13/12/2020)

Berdasarkan surat DKPP RI Nomor: 1264/PS.DKPP/SET.04/XII/2020 tanggal 8 Des 2020 perihal Panggilan Sidang, akan dilaksanakan Senin 14 Desember 2020. “Mudah-mudahan saja tidak ada penundaan sidang, karena menurut info 5 Komisoner KPU Koltim bertanda tangan menyurat secara resmi ke DKPP untuk meminta penundaan sidang” ujarnya.

Ditanya terkait laporan Bawaslu Koltim kapan jadwal sidangnya, Adly mengatakan belum terjadwal, dan masih dalam proses, karena laporannya belakangan, lebih dulu laporan KPU sehingga Ia masih menunggu.

Mantan Komisioner KPU Kolaka Timur dan juga mantan pengacara ini mengatakan siap untuk membeberkan dan membuktikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Koltim.

“Kami akan maksimalkan dan meyakinkan Majelis Sidang DKPP melalui pembuktian surat maupun saksi, dan akan ada kejutan buat mereka Ketua dan Anggota KPU Koltim dalam sidang nantinya, yang mungkin diluar dari perkiraan mereka, dengan penampilan maksimal harapannya seluruh Komisioner KPU Koltim diberi sanksi Pemberhentian Tetap” Tutupnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait