Kendari, Sultrademo.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari menggelar sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permenkes No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Kegiatan yang berlangsung disalah satu hotel di Kota Kendari ini, dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala sekaligus menjadi narasumber.
Sekda mengatakan, melalui kegiatan ini para pelaku usaha punya informasi awal tentang kebijakan penataan ruang Kota Kendari.
“Jadi ketika mereka melakukan ekspansi usaha dengan mendasari sesuai dengan pertimbangan mereka harus sesuai dengan kajian komprehensif yang salah satunya adalah kesesuaian pemantapan ruang,” ujar Sekda Kendari usai membuka kegiatan, Selasa, (31/10/23).
Sehingga lanjut Sekda, ketika sudah mengambil keputusan untuk melakukan ekspansi usaha, tidak berbenturan dengan kebijakan pemerintah.
“Sebab jika itu terjadi mereka akan menyesuaikan kembali dengan kebijakan itu. Sementara namanya dunia usaha itu orientasinya itu profit dan menentukan titik pertemuannya di tahun keberapa,” imbuhnya.
Dirinya pun berharap informasi yang didapatkan dalam sosialisasi ini diterima oleh peserta yang nantinya dapat dilaporkan kepada pimpinan masing-masing untuk menjadi acuan dalam melakukan kegiatan produktif di wilayah Kota Kendari.
Sementara itu, Kepala DPM PTSP Kendari, Maman Firmansyah menuturkan, orang-orang yang datang berinvestasi di Kota Kendari tak ragu lagi, karena Kota Kendari sendiri memiliki potensi yang sangat strategis.
“Kenapa strategis? Rumah sakit di mana-mana ada, RS Jantung belum lagi RS Aliyah sekarang yang memiliki cabang di beberapa tempat,” paparnya.
Menurutnya, yang namanya kesehatan, orang-orang pasti berlomba untuk menjaganya, karena tak ada seorangpun yang ingin mengalami sakit.
“Mungkin teman-teman perlu mencari tempat yang pas untuk melakukan usaha,” tutupnya.
Diketahui, kegiatan ini diikuti oleh berbagai apoteker yang ada di Kota Kendari.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






