Kendari, Sultrademo.co – Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Kendari, Pemkot Kendari menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di salah satu hotel di Kota Kendari.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu. (Rabu, 09/11/22).
Asmawa mengatakan Forum Konsultasi Publik ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan rancangan Perda.
Perubahan ini didasari atas perubahan peraturan pajak dan retribusi dari UU No. 28 tahun 2009 menjadi UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Asmawa menyebutkan perubahan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan bertujuan meningkatkan Local Taxing Power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.
“Perubahan Undang-Undang dilakukan untuk memperkuat desentralisasi fiskal, ini terlihat dari capaian desentralisasi fiskal selama 20 tahun terakhir, capaian tersebut menunjukan berbagai kinerja positif dan ikut berkontribusi dalam pencapaian kinerja secara nasional,” ujarnya.
Selain itu juga, dia mengharapkan forum ini digunakan dengan sebaik-baiknya oleh peserta untuk memberikan masukan dalam rangka penyusunan Raperda ini.
Kota Kendari harus menginisiasi lebih awal penyusunan Raperda ini meski proses penyusunan Raperda ini masih menunggu proses finalisasi peraturan pemerintah turunan dari UU HKPD.
“Raperda ini sangat penting sebagai bagian strategis pemerintah terkhusus Pemerintah Kota Kendari. Saya berharap semoga dengan Forum Konsultasi Publik ini bisa mendapatkan masukan peserta sebagai bahan pengkayaan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah Kota Kendari ,” imbuhnya.
Laporan : Hani
 






