ASR-Hugua Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2025-2030

Kendari, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menetapkan pasangan Andi Sumangerukka (ASR) dan Ir. Hugua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2025-2030.

Pasangan nomor urut 2 ini meraih 775.183 suara atau 52,39 persen dari total suara sah dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Sultra, Asril, mengumumkan hasil tersebut dalam rapat pleno terbuka di sebuah hotel di Kendari, Kamis (6/2/2025). “Dengan ini, menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara nomor urut 2, saudara Andi Sumangerukka dan saudara Insinyur Hugua, sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2025-2030,” ujar Asril.

Sengketa Pilgub Berakhir

Pemilihan Gubernur Sultra 2024 diikuti empat pasangan calon, yakni Lukman Abunawas-Laode Ida, Ruksamin-L.M. Sjafei Kahar, Tina Nur Alam-Lm Ikhsan Taufik Ridwan, serta Andi Sumangerukka-Ir. Hugua.

Pasangan Tina Nur Alam-Lm Ikhsan Taufik Ridwan sempat mengajukan sengketa hasil Pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Namun, MK menolak gugatan tersebut dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Jakarta menjelaskan bahwa selisih suara antara pemohon dan pasangan pemenang mencapai 466.810 suara atau 31,55 persen, jauh di atas ambang batas maksimal 1,5 persen atau sekitar 22.194 suara untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

MK juga menilai tidak ada bukti kuat terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk tuduhan politik uang serta pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Sultra.

Dengan keputusan ini, kemenangan ASR-Hugua kini resmi dan tidak dapat diganggu gugat. Putusan MK sekaligus menutup polemik sengketa Pilgub Sultra 2024 dan menegaskan legitimasi hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait