Bawaslu-KPU Sepakat Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 10 Hari Kerja

Ketgam: Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Sumber: Antara

Jakarta, Sultrademo.co – 10 Hari kalender adalah waktu durasi penyelesaian sengketa untuk Pemilu 2024, hal tersebut berdasarkan kesepakatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dilansir dari Republika.co.id, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan, terkait waktu durasi penyelesaian sengketa untuk Pemilu 2024 sudah selesai perdebatannya.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat (dengan pihak KPU) sudah mengerti,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Selasa (14/6/2022).

Selain itu Rahmat Bagja juga mengatakan bahwa setelah melakukan harmonisasi dan diskusi dengan KPU kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.

Selanjutnya Bawaslu menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui surat edaran kepada jajaran di tingkat daerah untuk melakukan proses penyelesaian sengketa pemilu sepanjang 10 hari kalender.

“Jika tidak ada mediasi, bisa mungkin sengketa bisa selesai 4-5 hari. Kalau mediasi itu bisa sehari dua hari kalau mencapai kesepakatan,” kata dia.

Lebih lanjut, Rahmat Bagja menuturkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tetap mengatur sesuai dengan peraturan Undang-undang Pemilu yakni 12 hari kalender penyelesaian.

“Namun, kita karena 75 hari kampanye, lebih baik dipercepat. Kita pun mengamini hal tersebut, kita anjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat,” kata Rahmat.

Kendati demikian, meski dianjurkan durasi penyelesaian sengketa lebih cepat, pihaknya menegaskan proses harus mempertimbangkan ketelitian dan asas-asas peradilan yang cepat, adil, dan akuntabel.

“Jika kemudian sesuai, itu kan paling lambat (12 hari), kita menganjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat, walaupun kemudian harus tetap memperhitungkan ketelitian, asas-asas peradilan, atau asas asas peradilan yang cepat, kemudian juga adil, dan akuntabel,” ujarnya.

Laporan : Muh Sulhijah

Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait