Belum Terima Gaji, 235 ASN Kabupaten/Kota Tunggu SK PP
Selasa, 11 April 2017
Kendari, (SultraDemoNews)- Sebanyak 235 Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten/kota baik itu guru maupun staf tingkat SMA/SMK yang dialihkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara hingga saat ini belum bisa mendapatkan gaji.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sultra, Damsid, bahwa sebanyak 235 ASN tersebut masih menunggu SK PP atau Surat Keputusan Pemberitahuan Pemberhentian gaji dari kabupaten/kota masing-masing.
“Bukan tidak dibayarkan, tapi masih ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, semua pegawai yang dialihkan ke provinsi harus membawa bukti SK pengalihan dan SK PP, meskipun sudah ada SK Pengalihan tapi tidak didukung dengan SK PP maka gajinya belum bisa kita proses,” terangnya, Selasa (11/4/2017).
Total seluruh pegawai yang dialihkan pada tahun 2017 yakni sebanyak 6.820, namun masih ada 235 pegawai yang belum melampirkan SK PP, sehingga gajinya tidak dibayarkan.
Namun, ia menegaskan jika telah melampirkan SK PP, maka akan segera dibayarkan, termasuk kekurangannya.
“Inikan sudah April, jika SK PP sudah ada maka akan dibayarkan seluruhnya termasuk gaji dari Januari,” tegasnya.
Reporter : Sha