Berkunjung ke Buteng, Rasid Syawal Gandeng DP3A Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Buton Tengah, Sultrademo.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abd. Rasid Syawal gandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Buton Tengah (Buteng) sosialisasikan Peraturan Daerah nomor 4 tahun.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Gedung Kesenian Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dan dihadiri oleh kepala desa dan anggota majelis serta siswa dan siswi SMA pada Kamis (3/3/2022).

Bacaan Lainnya
 

Rasid mengatakan perda tersebut merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional perempuan dan anak.

“Yang dilakukan hari ini bukan bagian dari reses ya, melainkan tugas kedewanan yang mana tujuannya untuk mensosialisasikan produk-produk perda yang telah dihasilkan. Baik itu perda inisiatif dewan maupun perda inisiatif pemerintah bersama DPRD,” ucap Rasid Syawal saat dikonfirmasi oleh awak media.

Disinggung soal mengapa perda yang dihasilkan sejak 2018 lalu itu baru dilakukan sosialisasi sekarang, Rasid menjelaskan keterlambatan tersebut dikarenakan bukan faktor kesengajaan akan tetapi ada beberapa faktor diantaranya pandemi Covid -19 yang melanda Bangsa Indonesia.

“Memang kita akui soal itu. Beberapa faktor yang menghambat itu karena kita saat itu dilanda pandemi Covid-19. Tapi saya kira bicara aturan itu tidak ada kata terlambat untuk mensosialisasikannya,” terangnya.

Rasid mengungkapkan alasan pemilihan Buteng sebagai lokasi sosialisasi perda selain karena merupakan dapilnya tetapi juga karena melihat dinamika pergeseran moral di Buteng.

“Di Buton Tengah ini saya lihat ada satu dinamika moral yang cukup berubah. Katakanlah kita bicara narkoba. Dulu kita tidak tau seperti apa tapi sekarang banyak yang telah menjual barang haram itu. Seperti halnya juga dengan kekerasan pada perempuan dan anak yang sering kita dengar walaupun juga mungkin dulu ada tapi tidak seperti sekarang ini,” jelasnya.

Dinamika tersebut menurutnya disebabkan adanya perubahan atau kemajuan di daerah Buton Tengah.

Oleh karena itu, politisi Partai PPP ini ingin kembali memasifkan sosialisasi perda terkait perlindungan perempuan dan kekerasan terhadap anak agar lebih diketahui oleh masyarakat secara luas.

“Intinya kita ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa sebenarnya mereka punya hak-hak yang dilindungi oleh negara. Selain itu juga untuk edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan,” ungkapnya.

Sementara itu Kadis DP3A Buteng, Dr. Anzar mengaku sangat senang dengan adanya kegiatan-kegiatan seperti ini.

Alasannya, selain mensosialisasikan Perda Provinsi nomor 4 tahun 2018, Ia juga mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2021 yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

“Hari ini sudah ada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2018, alhamdulillah kita juga di tingkat Kabupaten sudah memiliki perda yang bernomor 1 tahun 2021 yang mengatur perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang kira-kira memiliki tujuan yang sama,” kata Dr Anzar.

Dr Anzar mengungkapkan bahwa selanjutnya pemda akan fokus dalam sosialisasi terkait dengan pernikahan anak dibawah umur (pernikahan dini).

“Setelahnya kami akan lebih fokus ke sosialisasi soal pernikahan anak yang masih dibawah umur,” tutupnya.

Laporan: Irfan’s

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait