Kendari, Sultrademo.co – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Silverster Sili Laba memberi teguran keras kepada Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha soal dugaan pembiaran napi berkeliaran bebas.
Hal tersebut terungkap setelah Pemuda LIRA Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sultra beberapa waktu lalu untuk mendesak Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sultra segera mencopot Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha atas dugaan melakukan pembiaran terhadap salah seorang napi.
Sebelumnya salah satu napi Rutan Kelas IIB Unaaha berinisial I yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan diduga berkeliaran di Kota Kendari dan bahkan bertemu Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) yang terekam CCTV Salah satu rumah makan di Kota Kendari pada Selasa 23 Februari 2021.
Seperti diketahui, Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra yang telah berkekuatan hukum alias inkrah, dengan nomor perkara 11/Pid.Sus/2021/PT KDI atas banding yang dilakukan sebelumnya, napi berinisial I tersebut divonis 3 bulan 15 hari penjara.
“Saya sudah memberikan teguran kepada Herianto atas kelalaiannya” ungkap Silverster
Silverster juga mengungkapkan langsung membentuk tim untuk mendalami laporan DPW Pemuda LIRA Sultra, soal dugaan pembiaran terhadap napi Rutan Kelas IIB Unaaha yang bebas berkeliaran.
Silverster pun menyampaikan terima kasih kepada Pemuda LIRA Sultra, atas fungsi kontrol terhadap kinerja di lingkup lembaganya.
Laporan : Ilfa