Kendari, (SultraDemoNews) – Badan Narkotika Nasional Kota Kendari berhasil mengamankan Arman (37) pengguna narkotika jenis sabu. Pelaku di tangkap pada Jumat 21 September 2018, pukul 18.30 Wita, di jalan R. Suprapto, Kel. Mandonga, Kec. Mandonga.
Kepala BNN Kota Kendari, Murniati mengatakan bahwa sebelumya Tim Berantas mendapat informasi tentang keberadaan tersangka dan langsung menuju TKP menggunakan kendaraan roda 2 dan roda 4.
“Informasi yang di dapat, pelaku akan mengambil sabu-sabu yang disimpan di atas meja, dalam bungkusan kacang garuda dan Tim sudah melihat bungkusan tersebut,” jelasnya saat Press Release, Senin (24/9/2018).
Pada saat pelaku turun dari mobil ia langsung menuju belakang kios dan langsung mengambil bungkusan kacang garuda di atas meja bensin.
Lanjut Kepala BNNK “Sebum tiba dimobil Tim Berantas bersama pimpinan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung mengamankan barang bukti dari saku celana depan sebelah kanan,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka BNN Kota Kendari berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,18 gram bruto.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar.
Laporan : Aryani fitriana