Kendari, Sultrademo.co – Upaya memperkuat perlindungan pekerja di Sulawesi Tenggara mendapat dorongan baru dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sultra.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Inpres No. 2 Tahun 2021 ini berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Jumat (26/9/2025), dan turut dihadiri Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), menilai kolaborasi lintas institusi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dalam mendukung implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia menekankan bahwa masih banyak perusahaan di daerah yang belum mendaftarkan pekerjanya, menunggak iuran, atau bahkan belum memahami pentingnya jaminan sosial.
“Peran Jaksa Pengacara Negara sangat vital dalam melakukan pendampingan serta penegakan hukum agar kepatuhan perusahaan semakin meningkat,” ujar ASR dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Mintje Wattu, menambahkan bahwa hingga 22 September 2025, jumlah kepesertaan baru mencapai 32,37% atau sekitar 330 ribu pekerja dari potensi 1,2 juta.
Angka ini menempatkan Sultra di posisi 29 dari 38 provinsi. Meski begitu, sepanjang 2025, manfaat yang sudah disalurkan mencapai Rp240 miliar untuk 21.000 kasus, termasuk beasiswa Rp1,35 miliar untuk 334 anak peserta.
Laporan : Hani
Editor : UL

















