KONAWE UTARA, Sultrademo.co– Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bakal segera diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Konawe utara.
Hal tersebut di ungkapkan Kepala ATR/BPN Konut, Asmanto saat ditemui di ruang kerjannya. Rabu 3 Februari 2021.
Kata dia, PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Penerbitan sertifikat belum, sementara sudah dilakukan pengukuran, informasi hari ini sudah mencapai kurang lebih 1346 bidang dengan distribusi tanah 1500 bidang. Rencana penerbitan Kesertifikatan di bulan 5 itu sudah ada yang kita serahkan,” terang dia.
Menurutnya, hal ini tidak berlaku di seluruh kecamatan. Program merapat, mendekat, untuk penyelesaian persertifikatan tidak bisa menyebar kemana-mana sebab harus peta lengkap, pendaftaran tanah sistematis lengkap.
“Untuk syaratnya, tanah yang belum bersertifikat, subjeknya harus sudah dewasa, terus tidak sengketa, kemudian persyaratan lain KTP, dan kartu keluarga,”jelasnya.
Ditambahkannya, sesuai yang ditunjuk 10 desa pada dua kecamatan yakni Lasolo dan Kecamatan Asera, untuk program PTSL pengurusan tersebut tidak mesti harus ke kantor, pihak ATR/BPN langsung yang mengambil ke desa.
“Warga tidak perlu tau kantornnya di mana, pokoknya kami datang, program selesai sertifikatnnya juga kami langsung kasih di desa,” tutupnya.
Laporan : Erwin
 






