Bupati Koltim Nonaktif Abdul Aziz Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Kendari, Sultrademo.co Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Aziz, divonis pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan setelah terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (8/5/2026).

Bacaan Lainnya
 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sebesar Rp4,1 miliar dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum Abdul Aziz, La Ode Suparno Tammar, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

“Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan putusan hakim 4 tahun 3 bulan,” ujar Suparno, Sabtu (9/5/2026).

Kasus ini sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Abdul Aziz sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Dalam persidangan terungkap adanya aliran dana dari pihak kontraktor kepada Abdul Aziz dengan total mencapai Rp4,165 miliar.

Dana tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp126,3 miliar.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait