Dapat Tugas Baru di Jambi, Plt Pengadilan Tinggi Kendari Akui Banyak Dapat Pengalaman di Kendari

Ketgam : Penyerahan cinderamata oleh Sekda Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Setelah bekerja sekira 1 tahun 1 bulan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Ronald Salnofri Bya kini mendapatkan tugas baru sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jambi.

Acara perpisahan berlangsung di lantai 15 sebuah hotel di Kendari, Selasa (13/12/2022) malam.

Bacaan Lainnya

Acara ini dilakukan dengan sederhana dan santai bersama Forkopimda Kota Kendari dan Sekretaris Daerah Kota Kendari.

Acara perpisahan diawali dengan makan malam, dilanjutkan dengan pemutaran video tentang dua pegawai Pengadilan Negeri Kendari yang pindah tugas ke Kabupaten Buton serta sebuah video yang berisi testimoni pegawai PN Kendari tentang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Ronald Salnofri Bya selama bertugas di PN Kendari.

Plt Ketua Pengadilan Negeri Kendari ini mengaku, tidak banyak yang bisa dia lakukan selama bertugas di Pengadilan Negeri Kendari, namun sangat berkesan karena banyak pelajaran yang didapat untuk melanjutkan di tempat yang baru.

“Sepeninggal Ketua Pengadilan Negeri saya melanjutkan tongkat estafet dan melakukan sedikit inovasi sehingga Pengadilan Negeri Kendari bisa diakui di tingkat nasional, Alhamdulillah sudah diumumkan kami juara 3 nasional evaluasi implementasi penelusuran perkara,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan ucapan terimakasih pada Forkopimda Kota Kendari yang selalu mendukungnya selama bertugas di Kota Kendari terutama pada Kepala Kejaksaan Negeri Kendari yang selalu menemani berdiskusi dan Komandan Pangkalan Angkatan Udara yang sering mentraktir makan sate di Kendari.

Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata dimulai dari Sekda Kota Kendari dilanjutkan dengan Forkopimda.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait