Denda Miliaran Tanpa Rumus, Kepmen ESDM 391/2025 Dipertanyakan PERMATA Indonesia

Jakarta, Sultrademo.co Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia (PERMATA INDONESIA) merilis hasil kajian kritis terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391 Tahun 2025. Dalam kajian yang dipublikasikan melalui kanal resmi organisasi, termasuk media sosial Instagram, PERMATA menyoroti persoalan mendasar terkait penetapan denda administratif yang dinilai tidak memiliki metodologi transparan dan dapat diuji.

Sekretaris Jenderal PERMATA INDONESIA, Ahmad Sagito, mengatakan besaran denda yang mencapai miliaran rupiah dalam beleid tersebut tidak disertai penjelasan memadai mengenai dasar perhitungannya. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait rasionalitas dan akuntabilitas kebijakan.

Bacaan Lainnya
 

“Denda yang besar bukan masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika angka sebesar itu tidak memiliki dasar yang bisa dijelaskan. Tanpa ukuran yang jelas, penegakan hukum berisiko bergeser dari instrumen keadilan menjadi sekadar ekspresi kewenangan,” kata Ahmad dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Menurut PERMATA, ketiadaan formula atau metodologi yang jelas dalam penetapan denda administratif berdampak langsung pada kualitas kebijakan. Organisasi tersebut menilai pelaku usaha menjadi tidak memiliki kepastian hukum karena tidak dapat memprediksi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, absennya ukuran yang rasional dinilai membuka ruang kesewenang-wenangan dalam penerapan sanksi. Kebijakan juga dianggap tidak dapat diverifikasi secara objektif lantaran tidak memiliki dasar penghitungan yang dapat diuji.

“Tanpa metodologi yang jelas, kebijakan tidak lagi berfungsi sebagai norma yang membimbing, melainkan sekadar angka yang tidak dapat dijelaskan,” tulis PERMATA dalam kajiannya.

PERMATA menegaskan persoalan tersebut bukan disebabkan oleh kompleksitas teknis. Sebab, menurut mereka, penetapan denda administratif sebenarnya dapat dirumuskan melalui pendekatan berbasis formula yang sederhana, transparan, dan terukur.

Ahmad Sagito menilai ketika metode yang lebih rasional tersedia namun tidak digunakan, maka persoalannya bukan lagi pada kemampuan teknis pemerintah, melainkan pada pilihan desain kebijakan itu sendiri.

“Ketika metode yang lebih rasional itu tersedia tetapi tidak digunakan, maka persoalannya bukan lagi pada kemampuan teknis, melainkan pada pilihan kebijakan. Dan pilihan kebijakan seperti ini harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebagai alternatif, PERMATA INDONESIA menawarkan pendekatan formula dalam penetapan denda administratif, yakni:

Denda=(Kerugian\ Negara+Biaya\ Pemulihan+Keuntungan\ Ilegal)\times Faktor\ Pengali\times Luas\ (ha)

Melalui pendekatan tersebut, denda dinilai dapat berbasis pada kerugian nyata negara, biaya pemulihan lingkungan, hingga keuntungan ilegal yang diperoleh pelanggar. Selain itu, tingkat pelanggaran juga dapat dihitung secara lebih proporsional.

PERMATA menyebut model tersebut akan membuat besaran denda tidak lagi bersifat arbitrer, melainkan menjadi hasil perhitungan yang dapat dijelaskan, diuji, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Atas dasar itu, PERMATA INDONESIA mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepmen ESDM Nomor 391 Tahun 2025, khususnya pada aspek metodologi penetapan tarif denda. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah membuka dasar penghitungan denda kepada publik agar dapat diuji secara transparan.

Selain itu, PERMATA mendorong penerapan pendekatan berbasis formula guna menjamin konsistensi dan keadilan kebijakan, serta memperkuat prinsip proporsionalitas agar sanksi administratif tidak menjadi beban yang tidak rasional.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran hukum. Namun negara juga tidak boleh menang dengan cara yang melanggar prinsip hukum itu sendiri. Penegakan hukum yang kuat harus berdiri di atas transparansi, rasionalitas, dan keadilan—bukan sekadar kewenangan,” tutup Ahmad Sagito.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait