Kendari, Sultrademo.co – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dalam hal ini Ketua Komisi III, Rajab Jinik meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berkolaborasi dengan pihak kepolisian dalam memberantas narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba).
Kolaborasi yang dimaksud yakni dalam lingkup organisasi perangkat daerah (OPD), Kelurahan, Kecamatan, maupun pada tingkat RT/RW.
“Sosialisasi antara keduanya harus lebih masif sampai pada tingkat pemerintah wilayah. Kolaborasi ini sangat penting antara keamanan dan pemerintah Kota Kendari. Karena memang mencegah peredarannya bukan hanya tugas kepolisian sebagai penindak. Tetapi juga menjadi tugas kita bersama,” katanya.
Pemerintah utamanya tingkat kelurahan dan RT/RW harus punya tugas menghimbau dan bukan dihimbau. Agar setiap teman kerja atau dia secara individu terbebas dari narkoba.
Sebab menurutnya, Kota Kendari adalah kota jasa dan perdagangan. Kota yang harus di pandang sebagai kota yang perlu memerlukan pemikiran bersama utuk bagaimana kita bisa terhindar dari Narkoba.
“Jika kepedulian akan bahayanya narkoba bersama antara pemerintah dan kepolisian saling beriringan. Saya yakin peredaran di Kendari tidak akan sebanyak saat ini,” tutur polikus Golkar ini.
Ia menambahkan, di manapun barang tersebut akan masuk, jika kepedulian tingkat RT/RW, kelurahan, bahkan sebagai kepala keluarga sekalipun, narkoba tidak akan menetap di kota Kendari.
“Karena deteksi diri itu lebih penting daripada sudah terjadi,” tutupnya, Jumat, (11/02/2022).
 






