Diduga Korupsi, Kades dan Bendahara Desa Andadowi Dipolisikan

Kendari, Kepala Desa beserta bendahara Desa Andadowi, Kecamatan Sampara resmi dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Forum Pemerhati Masyarakat Desa Andadowi. Rabu, 16/11.

Pelaporan tersebut ditenggarai oleh dugaan korupsi dana desa kedua terlapor sejak tahun 2019 hingga 2022.

Bacaan Lainnya

“Iya tadi pukul 17.00 Wita kami resmi melaporkn Kepala Desa dan Bendahara Desa Andadowi di Polda sultra terkait dugaan tindak pidana korupsi sebgaimana diatur dlm pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 3, jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 thun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dari tahun 2019 hingga tahun 2022, dimana menurut klien kami banyak anggaran yang fiktif dan disalahgunakan,”kata advokat Mursalim melalui pesan Watshap.

Menurut Salim sapaan akrab Mursalim, baik Kepala Desa maupun bendahara desa diduga kuat bersekongkol melakukan dugaan korupsi.

Data yang diterima kantor hukumnya. Beberapa item kesalahan kedua terlapor yakni korupsi dana RTLH, Drainase, Jalan Usaha Tani, Pemeliharaan sepak bolah, BLT, dan lain-lain.

“Iya itu motif dugaan korupsi keduanya, jadi masyarakat Andodowi memint kami menjadi kuasa hukum untuk melaporkan keduanya, sekarang tinggal kita tunggu prosesnya,” tutupnya.
Kades dan Bendahara Desa Andadowi Dipolisikan

Kendari, Kepala Desa beserta bendahara Desa Andadowi, Kecamatan Sampara resmi dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Forum Pemerhati Masyarakat Desa Andadowi. Rabu, 16/11 dengan nomor pengaduan STTP/63/XI/2022 Ditreskrimsus.

Pelaporan tersebut ditenggarai oleh dugaan korupsi dana desa kedua terlapor sejak tahun 2019 hingga 2022.

“Iya tadi pukul 17.00 Wita kami resmi melaporkn Kepala Desa dan Bendahara Desa Andadowi di Polda sultra terkait dugaan tindak pidana korupsi sebgaimana diatur dlm pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 3, jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 thun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dari tahun 2019 hingga tahun 2022, dimana menurut klien kami banyak anggaran yang fiktif dan disalahgunakan,”kata advokat Mursalim melalui pesan Watshap.

Menurut Salim sapaan akrab Mursalim, baik Kepala Desa maupun bendahara desa diduga kuat bersekongkol melakukan dugaan korupsi.

Data yang diterima kantor hukumnya. Beberapa item kesalahan kedua terlapor yakni korupsi dana RTLH, Drainase, Jalan Usaha Tani, Pemeliharaan sepak bola, BLT, dan lain-lain.

“Iya itu motif dugaan korupsi keduanya, jadi masyarakat Andodowi meminta kami menjadi kuasa hukum untuk melaporkan keduanya, sekarang tinggal kita tunggu prosesnya,” tutupnya.

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait