Diintimidasi Saat Liputan Aksi Randi – Yusuf, Jurnalis Sultrademo.co Lapor ke Propam Polda Sultra

KENDARI, sultrademo.co – Jurnalis sultrademo.co, Ilfa yang didampingi kuasa hukum, redaksi dan perwakilan AJI dan IJTI melaporkan kasus dugaan intimidasi yang dialaminya ke Propam Polda Sultra, Senin (2/10/2010).

Sebelumnya jurnalis sultrademo.co itu mengalami dugaan intimidasi oleh oknum polisi saat melakukan peliputan aksi demonstrasi menuntut penyelesaian kasus Randi-Yusuf di Mapolda Sultra pada 28 Oktober lalu.

Bacaan Lainnya

Ilfa yang saat itu sedang meliput aksi demontrasi bersama rekan jurnalis lainnya didatangi oleh oknum polisi dan diminta ke ruang Provost. Disana, ia diminta menghapus file vidio liputan, namun menolak, hingga akhirnya handphone nya diambil dan semua file vidio liputan aksi demontrasi pada hari itu dihapus oleh oknum polisi tersebut.

“Handphone saya diminta secara paksa, dan dihapus semua video yang saya ambil. Kemudian mereka memeriksa Whatsapp dan Facebook, takutnya saya sudah kirim ke grup Whatsaap,” terang Ilfa.

Hardianto, jurnalis dari Media Kendari yang juga dibawa bersama Ilfa mengaku juga mendapat perlakuan yang sama.

“Saya dibawa kedalam Mapolda Sultra oleh tiga orang oknum polisi yang berpakaian preman. Setibanya di dalam, hp (alat peliputan) saya diambil dan mereka menghapus semua video yang saya ambil,” ucap Hardianto.

Sementara itu Redaksi sultrademo.co mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oknum aparat kepolisian dengan maksud mengintervensi dan menghalang-halangi kerja-kerja wartawan.

“Tindakan oknum aparat kepolisian itu sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam pasal 4, ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan dalam pasal 8 ditegaskan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” ujar Aliyadin Koteo, Wapemred sultrademo.co.

Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Kepolisian sudah seharusnya bisa mereformasi diri untuk lebih persuasif dan dialogis serta menghargai kerja-kerja jurnalis, karena sudah bukan zamannya lagi menghalang-halangi apalagi mengintimidasi jurnalis dalam melakukan peliputan” pungkasnya.

 

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait