Kendari, Sultrademo.co – Polemik tambang pasir Nambo (galian C) yang berada di Kelurahan Nambo hingga saat ini masih menjadi trending topik bagi masyarakat yang berada di kawasan tersebut. Terlebih bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari aktifitas tambang tersebut.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Kendari telah mengeluarkan larangan atau penghentian aktivitas di lokasi tersebut karena tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Seiring waktu, Pemkot Kendari melalui Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) kota Kendari, menyatakan polemik tersebut bakal berjalan sesuai yang diharapkan setelah dilakukannya pengajuan revisi RTRW usai Kementrian ESDM menyatakan bahwa wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal ini kota Kendari merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi pertambangan.
“Ada potensi pertambangan di Kota Kendari tetapi tidak serta merta potensi itu kita harus mengelolanya tanpa ada izin, karena memang harus ada perizinan dari provinsi,” ungkap Kepala Dinas PUPR, Erlis Sadya Kencana dalam konferensi pers di ruang Comand Center Balai Kota Kendari, Jumat, (29/9/23).
Ditempat yang sama, Abdi prawira Kepala Bidang penataan ruang PUPR kendari, mengatakan tambang pasir Nambo atau galian C pasir Nambo secara tradisional sudah terjadi sejak 1997 dan telah digunakan secara manual oleh masyarakat.
Namun sering berjalannya waktu, galian C tersebut mengalami perkembangan setelah adanya hasil penelitian Laboratorium yang menunjukan bahwa di lokasi tersebut terdapat kandungan silica.
Olehnya itu setelah terbitnya keputusan menteri ESDM, menjadi dasar atau pegangan pihak PUPR untuk kembali mengajukan revisi RTRW terkait galian C di Kelurahan Nambo.
“Prosesnya sekarang untuk kawasan tambang di Nambo itu sudah diakomodir dalam RTRW provinsi Sultra yang sama-sama sedang kita revisi, ” bebernya.
Sementara itu, plh Kepala Seksi Penataan Dinas Pertanahan kota Kendari, Aditya susanto menyatakan bahwa di dalam RTH (Ruang Terbuka Hijau) posisi galian C Nambo adalah legal.
“Tetapi peruntukan penggunaannya wajib mengikuti apa yang telah ditetapkan Pemkot, ” imbuhnya.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






