Dishub Kendari Tegaskan Truk PT ST Nickel Wajib Ikuti Jalur dan Jam Operasional

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa aktivitas angkutan (hauling) material oleh PT ST Nickel wajib mengikuti jalur serta waktu operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, menyusul sorotan publik terkait aktivitas truk perusahaan tersebut yang disebut-sebut melintas di jalan umum.

Bacaan Lainnya
 

“Pada prinsipnya, seluruh aktivitas angkutan perusahaan, termasuk PT ST Nickel, harus menggunakan jalur yang sudah ditentukan dan beroperasi pada waktu yang telah ditetapkan. Tidak boleh sembarangan menggunakan jalan umum di luar ketentuan,” kata Paminuddin, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase besar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan wajib mematuhi ketentuan kelas jalan, rambu lalu lintas, serta pembatasan waktu operasional.

Menurut Paminuddin, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan lalu lintas, termasuk pembatasan kendaraan berat di wilayah kota. Langkah itu dilakukan guna menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan infrastruktur.

“Jika ada pelanggaran terhadap jalur maupun waktu operasional yang telah ditetapkan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang melanggar jalur maupun jam operasional,” tegasnya.

Dishub Kota Kendari, lanjut dia, akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta instansi terkait untuk memastikan aktivitas angkutan industri berjalan sesuai regulasi.

Dalam kesempatan itu, Paminuddin juga mengimbau manajemen perusahaan dan para pengemudi truk agar disiplin mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada pihak perusahaan agar memastikan seluruh armadanya mematuhi jalur dan waktu operasional yang telah ditetapkan. Begitu juga kepada para sopir, agar selalu memperhatikan rambu lalu lintas dan tidak memaksakan melintas di jalan yang tidak sesuai kelasnya,” ujarnya.

Ia menekankan, kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan lain serta keberlangsungan kondisi infrastruktur di Kota Kendari.

“Jalan umum digunakan oleh masyarakat luas. Karena itu harus dijaga bersama. Pemerintah tidak melarang aktivitas usaha, tetapi harus berjalan sesuai aturan,” tutupnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani

Pos terkait