Konawe, Sultrademo.co – Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai wacana pengelolaan parkir di kawasan sentra kuliner Penjual Jagung Rebus (PJR) Pondidaha.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Febri Malaka menegaskan, hingga saat ini belum ada penarikan retribusi parkir di kawasan tersebut. Pemerintah masih berada pada tahap sosialisasi dan kajian untuk menentukan skema penataan parkir yang tepat.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi yang menimbulkan keresahan di kalangan pedagang maupun pengunjung kawasan kuliner yang berada di Jalan PJR Pondidaha.
Febri menyebutkan, wacana penataan parkir tidak terlepas dari kondisi lalu lintas di kawasan tersebut yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan, terutama pada sore hingga malam hari.
Tingginya jumlah pengunjung membuat kendaraan banyak terparkir di bahu maupun badan jalan. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.
Selain itu, parkir yang tidak tertata juga dapat mengurangi ruang bagi pejalan kaki dan memengaruhi kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan kuliner tersebut.
Atas kondisi itu, pemerintah daerah mulai mengkaji kemungkinan penataan parkir sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Namun, ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan ditetapkan secara sepihak. Aspirasi masyarakat, termasuk masukan dari para pedagang dan pengunjung, akan menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah mengambil keputusan.
“Kami berkomitmen penuh bahwa skema pengelolaan parkir ke depannya sangat bergantung pada masukan dari masyarakat. Aspirasi dari warga dan keluhan para pedagang akan menjadi dasar pijakan dari keputusan akhir kami,” ujar Febri, Jumat (14/8/2026).
Lebih lanjut Febri menilai, penataan parkir harus mampu memberikan solusi bagi persoalan lalu lintas tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan di kawasan PJR Pondidaha.
Karena itu, pemerintah mengedepankan pendekatan dialog dan mencari formula yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, khususnya terkait isu pungutan parkir.
Ada dua hal yang ditegaskan pemerintah saat ini. Pertama, belum ada penarikan retribusi parkir dalam bentuk apa pun di kawasan sentra kuliner PJR Pondidaha.
Kedua, pemerintah masih berada dalam tahap sosialisasi dan pengkajian lapangan untuk menentukan pola penataan parkir yang dinilai paling ideal.
Setiap perkembangan mengenai kebijakan pengelolaan parkir, kata Febri, akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Konawe juga mengajak para pedagang dan masyarakat untuk tetap tenang serta bersama-sama menjaga ketertiban kawasan, sembari menunggu hasil kajian dan keputusan resmi terkait penataan parkir di Jagung Rebus Pondidaha.
 






