KENDARI, SultraDemoNews – Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kian melebarkan layanannya pada masyarakat dengan hadirnya klinik hewan yang lebih modern dan dikelola oleh tenaga-tenaga medis handal.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra Muhammad Nasir mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rehabilitasi gedung klinik hewan dan dilengkapi dengan berbagai bahan dan peralatan untuk memeriksa kesehatan hewan, termasuk pemeriksaan pangan yang bersumber dari hewan.
“Selain pembangunan fisik gedung dan penyediaan peralatan medis pendukungnya, kita juga telah memiliki perangkat regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Biaya Retribusi di Klinik Hewan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memberikan standarisasi pelayanan yang ideal,” jelas Nasir melalui press rilisnya, Minggu (22/10).
Saat ini, terdapat lima layanan yang diberikan oleh Klinik Hewan Distanak Sultra kepada masyarakat, yaitu layanan konsultasi kesehatan hewan, pemeriksaan dan pengobatan, vaksinasi, penanganan bedah, dan pembuatan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Sejak revitalisasi pelayanan kesehatan hewan yang dilakukan tahun 2014 dan efektif di tahun 2017 ini, masyarakat pemilik hewan cukup antusias memeriksakan hewan mereka ke klinik tersebut. Rata-rata berkisar satu pasien (ekor) setiap hari, atau paling tidak antara 3-4 ekor per minggu dalam lima hari kerja.
Pelayanan biasanya padat menjelang hari-hari besar keagamaan, seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, Natal, dan juga menjelang perayaan Tahun Baru.
Kebanyakan yang datang memeriksakan atau mengobati hewannya adalah pemilik hewan peliharaan seperti burung, kucing, dan anjing. Namun tidak sedikit pula peternak ruminansia yang datang berkonsultasi mengenai kesehatan ternaknya.
“Sebagai lembaga milik pemerintah, klinik hewan yang dikoordinir oleh dokter hewan yang kita miliki, mengemban dua misi. Pertama sebagai pelayanan publik. Kedua, sebagai sumber pendapatan asli daerah,” papar Nasir.
Sebagai sumber pendapatan daerah, kata mantan Kepala Bappeda Konawe itu, layanan yang diberikan kepada masyarakat dikenakan biaya, yang besarnya relatif terjangkau. Sebagai contoh, penerbitan SKKH, yang merupakan layanan paling rutin, dikenakan biaya Rp 25 ribu per surat.
SKKH ini merupakan syarat bagi pemilik hewan untuk dapat membawa hewan peliharaannya bepergian semisal menggunakan pesawat terbang. Sesuai aturan yang berlaku, satu SKKH untuk tiga ekor hewan.
Layanan lainnya adalah vaksin dan pemeriksaan rabies masing-masing sebesar Rp 50 ribu per ekor, pemeriksaan identifikasi cacing Rp 10 ribu per sampel, pemeriksaan kebuntingan Rp 50 ribu per ekor, konsultasi kesehatan hewan Rp 25 ribu per sekali konsul, tindakan medis Rp 50 ribu per ekor, operasi kecil Rp 150 ribu per ekor, dan operasi besar Rp 250 ribu per ekor.
Selanjutnya, pemeriksaan serum (RBT) dengan tarif Rp 50 ribu per ekor, pemeriksaan ulas darah Rp 6.000 per sampel, bedah bangkai hewan besar Rp 50 ribu per ekor, dan bedah bangkai hewan kecil Rp 25 ribu per ekor.
Total dari lima layanan tadi, terdapat 13 jenis tindakan yang dapat diberikan oleh tim medis klinik hewan kami yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Kita buka setiap hari kerja dari pukul 08.00 – 14.00 di kompleks kantor Distanak Sultra. Bagi masyarakat yang memerlukan layanan dapat menghubungi nomor 0401-3413437 atau kontak person drh. Rakhwana di nomor 081311404127 dan drh. Annisya dengan nomor 085241711799,” pungkasnya. (MA)