Divonis Bebas, Mantan Bupati Konut Langsung Sujud Syukur
Jum’at, 7 April 2017
Kendari, (SultraDemoNews)- Mantan Bupati Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Aswad Sulaiman langsung sujud syukur setelah mendengarkan hasil putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Irmawati Abidin, di Pengadilan Negeri Kendari, Jum’at (7/4/2017).
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Aswad Sulaiman tidak terbukti melakukan kesalahan dan menyebabkan kerugian negara, sehingga hakim memutuskan Aswad Sulaiman dibebaskan.
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada Februari 2016 dengan kerugian negara sebesar 2,3 miliar saat masih menjabat sebagai Bupati Konut. Penetapan dirinya sebagai tersangka dalam pembangunan kantor bupati tahap tiga pada tahun anggaran 2010-2011.
Namun, menurut hakim bahwa bukan Aswad yang telah melakukan kerugian negara melainkan PT Voni Bintang Nusantara sebagai pihak yang melakukan pengerjaan pembangunan kantor bupati.
Ditemui usai sidang, Aswad mengaku sangat bersyukur karena keadilan telah nampak, meskipun selama kurang lebih setahun ia harus menjalani proses persidangan.
“Itulah putusan hakim karena saya tidak bersalah, semuanya telah dibacakan tadi dan sudah jelas,” ujarnya.
“Perasaan saya, alhamdulillah sangat bersyukur,” lanjutnya.
Sementara itu, Abdul Rasak Naba selaku kuasa hukum dari Aswad Sulaiman mengaku lega karena proses persidangan selama kurang lebih setahun berbuah manis. BBM
“Tidak sia-sia usaha kami selama ini, sejak awal juga saya sangat yakin jika klien saya tidak bersalah,” ujarnya.
Reporter : Sha