BUTON TENGAH SULTRA DEMO. CO. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ButonTengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bobi Ertanto meminta kepada Pemerintah Daerah Buton Tengah untuk membuat regulasi terkait sanksi bagi para penambang pasir di pesisir pantai.
Hal ini disampaikan oleh Bobi, sapaan karib ketua DPRD menyusul adanya aduan masyarakat akan maraknya eksploitasi pasir dipesisir pantai Kecamatan Mawasangka desa Balobone dan desa Napa.
“Sebenarnya DPRD dalam posisi dilematis. Sejauh ini yang berkembang terkait pelarangan penambangan pasir yang ada di desa Balobone dan Napa itu hanya bersifat surat edaran,” kata Bobi saat dikonfirmasi usai mengikuti audiens bersama warga, Selasa (06/07/2021).
Sehingga, katanya, surat edaran yang diterbitkan oleh Pemda tidak mempunyai konsekuensi hukum
“Dia (surat edaran) hanya himbauan dari atas ke bawa yang ada hanya sanksi indispliner dan sanksi adimistrasi,” tuturnya
Jika kemudian pemkab Buteng ingin mencegah dampak kerusakan lingkungan, khususnya pesisir pantai, mesti ada aturan hukum yang jelas.
“Terkait persoalan di Balobone dan desa Napa seharusnya Pemda mendorong regulasi di Legislatif berupa Perda terkait pelarangan penambangan pasir, ” terangnya.
Apalagi, masih kata Bobi, penambangan pasir di desa Balobone dan Napa tidak masuk dalam RTRW Buteng.
“Tapi jika merujuk pada regulasi Kementrian di pesisir pantai merupakan kawasan yang sangat rentan sekali dengan dampak yang akan ditimbulkan. Bila demikian harus ada aturan yang jelas agar kita punya acuan,” kunci Bobi
Laporan : Irfan

















