Buton Tengah, Sultrademo.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Eksekutif menyepakati R-APBD tahun 2024 menjadi peraturan Daerah pada Kamis malam (30/11/2023).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Buton Tengah, Bobi Ertanto S.Pd.,MH, didampingi oleh wakil ketua I, Adam,S.Ag serta wakil ketua II, Suharman,S.Pd.,M.Pd.
Sementara dari unsur eksekutif, turut hadir Pj Bupati Buteng, Dr Andi Muhammad Yusuf, M.Si, Sekda Buteng, H Kostantinus Bukide,SH dan sejumlah pejabat teras lingkup Pemkab Buteng.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Buteng, Andi Muhammad Yusuf, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas tanggung jawab dan komitmen dalam proses pembangunan daerah dengan keberhasilan persetujuan Raperda APBD 2024.
“Ini menjadi pertanda semangat keseriusan dan kerjasama dalam menyelesaikan seluruh tahapan dan agenda percepatan pembahasan,” ucap Pj Bupati, Dr Andi Muhammad Yusuf.
“Persetujuan Raperda APBD 2024 merupakan pencapaian bersama atas tanggung jawab dan komitmen dalam proses pembangunan daerah. Dan patut juga digaris bawahi pentingnya kerjasama dan koordinasi sebagai mitra setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, Sebab hal ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk melaksanakan berbagai agenda pembangunan demi kepentingan masyarakat Buteng,” sambungnya.
Penyusunan Raperda APBD 2024, kata Andi Yusuf, telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang merupakan prioritas yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Pentingnya disiplin dan kualitas pelaksanaan anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal. Dalam pelaksanaan belanja, disiplin terhadap pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” katanya.
Dalam pendapatan daerah, akan menekankan optimalisasi pendapatan daerah melalui 3 aspek yakni PAD sebesar Rp 14 miliar rupiah 997 juta, pendapatan transfer sebesar Rp 641 miliar 900 juta dan pendapatan lainnya yang sah sebesar Rp 7 miliar 127 juta.
Untuk belanja daerah tahun 2024, akan difokuskan pada pembiayaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pembangunan sarana dan prasarana terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik, pengendalian inflasi, penurunan angka stunting dan kemiskinan ekstrim, serta pendanaan 60% Pemilihan Umum serentak 2024. (adv)
Penulis : Irfan’s
 






