DPRD Kota Kendari Minta Swalayan Megros Segera Buka Akses Jalan Warga

Kendari, Sultrademo.co – DPRD Kota Kendari meminta manajemen Swalayan Megros segera membuka akses jalan bagi warga setelah kontroversi terkait penutupan jalan samping swalayan tersebut mencuat.

Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi I dan III DPRD Kota Kendari, Selasa (22/10/2024).

Bacaan Lainnya
 

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Komisi I dan III DPRD Kota Kendari, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari, Kepala BPN/ATR Kendari, serta perwakilan dari manajemen Swalayan Megros.

Aliansi Masyarakat Sultra turut hadir dalam pertemuan tersebut, membawa gugatan mengenai penutupan jalan yang diduga menghalangi akses warga sekitar.

Dalam rapat, kuasa hukum Swalayan Megros, Isran Jirgan Saeni, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki hak atas lahan yang dipermasalahkan. Menurutnya, lahan tersebut telah dibeli secara sah dari ahli waris H. Abdul Hasan dan H. Sino pada awal 2023 dalam proses yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari.

“Kami membeli tanah ini sesuai kesepakatan di hadapan pengadilan, termasuk untuk jalan yang saat ini digunakan,” katanya.

Isran menambahkan bahwa lahan tersebut memiliki luas 2 meter kali 63 meter dan berada dalam kepemilikan sah Swalayan Megros. Ia juga menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan di atas lahan tersebut sah dan sesuai hukum.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, yang menuding informasi yang disampaikan kuasa hukum Swalayan Megros tidak benar.

“Apa yang disampaikan tadi adalah informasi yang menyesatkan,” tegas La Ode Ashar.

Dalam rapat, Kepala Kantor BPN Kendari, Fajar MPA, turut memberikan penjelasan mengenai sertifikat lahan Megros. Menurutnya, sertifikat Nomor 1469 dan 1996 menunjukkan bahwa bagian selatan lahan berbatasan dengan lorong yang menjadi akses jalan warga.

La Ode Ashar juga meminta agar izin operasional Swalayan Megros dibekukan sementara oleh pemerintah Kota Kendari.

“Kami meminta agar izin Swalayan Megros dibekukan sementara karena mereka telah melanggar hak-hak warga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, DPRD Kota Kendari memberikan tenggat waktu kepada manajemen Swalayan Megros untuk melakukan pembongkaran mandiri dalam waktu 2×24 jam, terhitung mulai Rabu (23/10/2024). Jika tidak dipatuhi, Satpol-PP akan melakukan pembongkaran secara paksa.

“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan, kami akan merekomendasikan Satpol-PP untuk turun langsung melakukan pembongkaran,” tegas La Ode Ashar.

DPRD juga meminta Pemkot Kendari melakukan kajian menyeluruh terkait dampak penutupan jalan tersebut terhadap warga setempat. Jika tidak ada solusi, pembekuan izin sementara Swalayan Megros akan tetap diberlakukan hingga hak-hak warga dipenuhi.

Penulis: Al Sandira (Magang)

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait